Ganjar Mahfud Minta Hadirkan Kapolri menjadi Saksi, MK mempersilahkan dengan catatan tak disumpah, Mengapa?

Apabila Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri untuk dimintai keterangan dalam persidangan PHPU perlu diketahui bahwa Kapolri bukan menjadi pihak yang terkait secara langsung atau pihak lain dalam perkara perselisihan pemilu dan merupakan instansi pemerintahan. Apabila Kapolri dilakukan sumpah untuk menjadi saksi, maka segala yang dikatakan oleh Kapolri selama persidangan menjadi alat bukti, bukan lagi menjadi pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan.[3]