Rumor Gaji Komisaris BUMN Milyaran Rupiah, Benarkah?

Beredar rumor gaji komisaris BUMN Milyaran Rupiah, informasi tersebut mengungkapkan gaji Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut bisa mencapai Rp 99,6 miliar rupiah per tahun atau Rp 8,9 miliar rupiah per bulan.[1] Informasi ini kemudian dibantah secara langsung oleh PT Pertamina melalui Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa pemberitaan yang menyebutkan gaji komisaris mencapai miliaran rupiah per bulan tidak benar. Ia menambahkan bahwa penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap telah mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Pertamina.[2]

Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara atau PT Pertamina (Persero) merupakan Perusahaan milik negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Kemudian pada tahun 2003, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (PP 31/2003), Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, resmi berubah nama legal menjadi PT Pertamina (Persero).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) mengatur segala perbuatan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam UU BUMN, Menteri mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris, sedangkan organ Perum adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Berkaitan dengan keuntungan BUMN, tidak jauh berbeda dengan ketentuan penggunaan laba yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi:

(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Selain dimasukkan ke dalam kas negara, juga dapat digunakan untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 88 UU BUMN yang berbunyi:

“(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.”

BUMN yang berbentuk Persero, rencana penggunaan laba ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berbeda halnya dengan BUMN yang berbentuk Perum yang wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan dan dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perum. Apabila cadangan belum mencapai jumlah yang ditentukan, cadangan tersebut hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Berkaitan dengan ketentuan penghasilan yang didapatkan oleh Komisaris dan Direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-13/Mbu/09/2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/Mbu/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN Per-13/Mbu/09/2021). Besarnya Gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 96 Ayat (1) dan Pasal 113 UUPT yang berbunyi:

Pasal 96:

Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 113:

Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Akan tetapi terdapat perbedaan penentuan besaran gaji antara Direksi dengan Dewan Komisaris BUMN. Gaji direksi ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, Wakil Direktur Utama mendapatkan 90% (sembilan puluh persen) dari gaji Direktur Utama dan Anggota Direksi lainnya mendapatkan 85% (delapan puluh lima persen) dari gaji Direktur Utama. Sementara, gaji Dewan Komisaris ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, Komisaris Utama mendapatkan 45% (empat puluh lima persen) dari Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama mendapatkan 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris Utama.

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik besaran nilai gaji yang didapatkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam Permen BUMN Per-13/Mbu/09/2021. Penentuan gaji tersebut tetap mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha. Faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam pemberian penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN yakni, harus mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan penghasilan yang didapatkan oleh Ahok selama menjabat Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero), acuan yang dapat digunakan adalah 45% (empat puluh lima persen) dari pendapatan bersih yang diterima oleh PT Pertamina (Persero) selama satu tahun. Selain itu, pemberian gaji tersebut juga tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

 

 

[1] Redaksi Fajar, Benarkah Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Rp99,6 Miliar per Tahun? Pertamina Beri Penjelasan Begini, https://fajar.co.id/2023/08/06/benarkah-gaji-ahok-sebagai-komisaris-utama-rp996-miliar-per-tahun-pertamina-beri-penjelasan-begini/

[2] Tempo.co, Gaji Ahok Disebut-sebut Tembus Rp 8,3 Miliar per Bulan, Pertamina: Tidak Benar, https://bisnis.tempo.co/read/1756213/gaji-ahok-disebut-sebut-tembus-rp-83-miliar-per-bulan-pertamina-tidak-benar

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.