Ricuh Di Pulau Rempang, Untuk Siapa?

Sebagaimana diketahui dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria bahwa Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Akan tetapi, dalam pengadaan tanah di Pulau Rempang terlihat tidak lagi memperhatikan kesejahteraan dan kebahagiaan serta manfaat bagi masyarakat dan negara. Terlebih pengadaan tanah tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi publik yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam PP 19/2021, bahkan harus menggunakan senjata yang menyasar tanpa pandang bulu tidak terkecuali sekolah-sekolah yang mempersiapkan penerus bangsa ini.