Rawan Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Coldplay

Konser Coldplay yang akan digelar di Indonesia untuk pertama kalinya pada November 2023 mendatang, cukup menimbulkan euforia yang berlebihan dari para penggemar Coldplay di Indonesia. Bahkan banyak di antara para penggemar yang rela ajukan pinjol, menjual perabotan rumah dan cuti kerja hanya untuk membeli tiket konser Coldplay. Melihat fenomena tersebut membuat oknum-oknum calo memanfaatkan momen dengan modus menjual tiket konser.
Seperti yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Yogyakarta, ABF dan W yang saat ini telah ditangkap dan dijadikan tersangka, sebab mereka telah berhasil melakukan aksi modus penipuan jasa titip tiket Coldplay, dan membawa kabur uang para korbannya hingga ratusan juta rupiah. Pasutri itu dengan sengaja membeli satu buah tiket asli Coldplay seharga Rp 4,5 juta, yang kemudian mereka jual dengan harga selangit pada sebuah website bernama @fintrove_id yang juga mereka beli terlebih dahulu dari seseorang di Twitter seharga Rp 750 ribu[1] karena website tersebut telah memiliki cukup banyak follower, dengan maksud meyakinkan para korban untuk menitipkan tiket Coldplay kepadanya.[2]
Modus lain yang dilakukan Pasutri tersebut untuk menarik dan meyakinkan calon korban yaitu dengan membuat testimoni palsu dari pelanggan yang sudah berhasil menitipkan pembelian tiket konser kepadanya, agar seolah-olah website tersebut telah banyak menjual berbagai tiket konser sebelumnya. Serta agar identitas mereka tidak terlacak, Pasutri tersebut juga telah membeli rekening palsu seharga Rp 400 ribu sebagai tempat dana dari para korbannya, yang nantinya akan ditransfer ke rekening milik mereka.[3]
Bagi Pasutri tersebut atau bagi para calo yang melakukan modus penipuan online serupa, berikut adalah ketentuan-ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepadanya.
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
Pasal 28 ayat (1) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 45A ayat (1) : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu pelaku juga dapat disangkakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Adapun Pasal 492 dan Pasal 486 UU No. 1/2023 tentang KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 menyatakan:
Pasal 492: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 486: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”
Tak hanya dapat dijerat pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, namun juga apabila nantinya terbukti ada aliran dana yang mencurigakan atau pencucian uang, maka terduga pelaku penipuan dengan modus penjualan tiket konser online, juga dapat diancam pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai berikut:
Pasal 3: “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 4: “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 5: “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan”
Penulis: Adelya Hiqmatul M, S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
[1] CNN Indonesia. Marak Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Akan Usut Jual Beli Rekening. https://app.cnnindonesia.com/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230524090432-12-953275/marak-penipuan-tiket-coldplay-polisi-akan-usut-jual-beli-rekening.
[2] Detiknews. Penipuan Tiket Konser Coldplay: Kronologi hingga Pelaku Jadi Tersangka. https://news.detik.com/berita/d-6734486/penipuan-tiket-konser-coldplay-kronologi-hingga-pelaku-jadi-tersangka.
[3] Rizky Adha Mahendra. Siasat Penipu Jastip Beli Tiket Coldplay Asli Lalu Dijual Berkali Lipat. https://apps.detik.com/detik/https://news.detik.com/berita/d-6735442/siasat-penipu-jastip-beli-tiket-coldplay-asli-lalu-dijual-berkali-lipat/2.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerbedaan Pengurus Dalam PKPU dan Kurator Dalam Kepailitan
Perizinan Surat Kabar Offline dan Online
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
