Ratu Elizabeth II Meninggal Dua Hari Setelah Menemui Perdana Menteri Inggris: Perbedaan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Jumat dini hari waktu Indonesia Barat, terdengar kabar di seluruh dunia bahwa Ratu Elizabeth meninggal dunia.[1] Meninggalnya ratu berumur 96 tahun tersebut, hanya selisih 2 (dua) hari setelah dirinya menemui Perdana Menteri Inggris yang baru ditunjuk, yaitu Liz Truss.[2] Penunjukan Perdana Menteri Liz Truss menjadikan mantan Menteri Luar Negeri Inggris tersebut menjabat sebagai perdana Menteri ke-15 selama kepemimpinan monarki oleh Ratu Elizabeth II, sekaligus perdana Menteri perempuan ke-3 yang pernah memimpin Inggris.[3]
Sebagai negara Monarki Parlementer, Inggris memiliki kepala pemerintahan dan kepala negara yang berbeda. Kepemimpinan raja dan ratu Britania Raya yang saat ini dijabat oleh Raja Charles III, tidak hanya bertindak selaku kepala negara Inggris, melainkan juga negara-negara persekutuan lainnya seperti Australia, Selandia Baru, Kanada, dan negara-negara lainnya.[4] Negara-negara tersebut umumnya menggunakan sistem pemerintahan parlementer, sehingga mereka memiliki Perdana Menteri atau Kepala Pemerintahannya masing-masing, seperti Inggris yang saat ini pemerintahannya dipimpin oleh Liz Truss, pemerintahan Australia pun saat ini dipimpin oleh Anthony Albanese.
Terdapat beberapa sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara-negara di dunia, dua diantaranya adalah sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sedangkan bentuk negara yang umumnya digunakan oleh negara-negara di dunia adalah Negara Serikat atau Kesatuan dan Republik atau Monarki.
Pemisahan kepala negara dan kepala pemerintahan umumnya terjadi pada negara yang menganut sistem parlementer. Namun demikian, kepala negara tidak selalu dijabat oleh Raja atau Ratu, melainkan juga dapat dijabat oleh Presiden seperti yang berlaku di India.
Perbedaan besar antara Kepala Negara dengan Kepala Pemerintahan, diantaranya adalah tugas dan kewenangan masing-masing. Kepala Negara memiliki fungsi utama sebagai pemersatu atau mengawasi jalannya negara tanpa memiliki kewenangan apapun terhadap pemerintahan. Di sisi lain, Kepala Pemerintahan memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengatur jalannya pemerintahan seperti membuat membentuk lembaga-lembaga yang menunjang pelaksanaan pemerintahan dan/atau kebijakan-kebijakan lainnya.
Berbeda dengan Inggris, Indonesia menggunakan sistem Republik Presidensial, sehingga Presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebelumnya, pada tahun 1949 sampai dengan 1959, Indonesia juga pernah menggunakan sistem pemerintahan parlementer dengan kepala pemerintahan Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Komete Nasional Indonesia Pusat, sedangkan Presiden bertindak selaku Kepala Negara.
[1] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220909072112-134-845420/kronologi-ratu-elizabeth-ii-meninggal-dunia
[2] https://dunia.tempo.co/read/1632427/liz-truss-perdana-menteri-perempuan-ke-3-di-inggris-terakhir-bertemu-ratu-elizabeth-ii
[3] https://www.kompas.com/global/read/2022/09/06/200213370/temui-ratu-elizabeth-ii-liz-truss-resmi-menjadi-perdana-menteri-inggris?page=all
[4] https://www.kompas.tv/article/327043/kerajaan-inggris-pimpin-56-anggota-negara-persemakmuran-kebanyakan-eks-jajahan-ada-dari-asean
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHak Tersangka Mendapat Pendampingan Hukum
Indonesia Berhasil Ambil Alih Ruang Udara Natuna, Izin Penerbangan...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.