Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Tertutup
Organ Perseroan Terbatas juga harus memperhatikan terkait pengadaan Rapat Umum Pemegang Saham baik Tahunan maupun Luar Biasa. Hal tersebut dikarenakan, tidak jarang suatu Perseroan Terbatas ternyata telah habis jangka waktu jabatan Direksi dan/atau Dewan Komisarisnya, sehingga membuat kekosongan organ.