Ramai Jaksa Bharada E Menangis Saat Baca Tuntutan: Bagaimana Kode Etik Jaksa?

Dalam Pedoman 3/2019 diatur pada prinsipnya Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan sehingga kendali dalam melaksanakan tugas dan wewenang seorang Jaksa dalam melakukan penuntutan adalah delegasi dari kewenangan yang dimiliki seorang Jaksa Agung yang kemudian diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri. Dengan prinsip itu dapat diartikan bahwa dalam perkara yang tidak masuk dalam kriteria perkara penting, seorang Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala cabang Kejaksaan Negeri-lah yang menentukan atau memberikan petunjuk mengenai tuntutan pidana.