Putusan Sela dalam Perkara Pidana

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela yang menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Ferdy Sambo. Sebelumnya penasihat hukum Ferdy Sambo mengemukakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi.[1] Tentunya dengan adanya putusan sela tersebut, maka perkara Ferdy Sambo akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara

Putusan sela merupakan sebuah terminologi hukum yang secara eksplisit diatur dalam hukum perdata. Pasal 185 HIR/196 Rbg memberikan  “Putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja.” Sedangkan dalam hukum pidana tidak diterangkan secara eksplisit mengenai dasar hukum dari putusan sela. Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan:

Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

 

Ketentuan tersebut yang menjadi dasar dari adanya putusan sela dalam hukum pidana. Ketentuan ini menggambarkan tiga kondisi dikabulkannya keberatan terdakwa atau penasihat hukum. Pertama, berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan. Kedua, dakwaan tidak dapat diterima: perbuatan bukan tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP), kadaluwarsa (Pasal 78 KUHP), Perbuatan yang didakwakan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Delik Aduan yang dicabut atau orang yang berhak mengadu tidak menggunakan haknya.[2]  Selain itu, dakwaan yang tidak dapat diterima apabila terdapat kekeliruan dalam identitas, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a. Ketiga, dakwaan yang dimaksud batal demi hukum, ini berkaitan dengan kejelasan locus dan tempus tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.” Dimana sebelumnya telah diatur dalam ayat (2) huruf b “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”

Hadirnya putusan sela akan memberikan dampak yang terkait keberlanjutan perkara di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) KUHAP, “Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaiknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan. Terdapat dua konsekuensi logis dari ketentuan tersebut. Pertama, dalam keadaan keberatan diterima yang berujung pada tidak dilanjutkan proses persidangan karena perkara dianggap telah selesai pada saat itu juga. Konsekuensi dari keadaaan tersebut, adalah timbulnya hak penuntut umum untuk keberatan dengan putusan tersebut. Jalur yang dapat ditempuh oleh penuntut umum, adalah mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi terhadap keputusan itu. Hal ini diuraikan dalam ayat (3) pasal yang sama, “Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.” Secara spesifik, tahapan perlawanan dari penuntut umum diuraikan sebagai berikut.[3]

  1. Penuntut umum mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dalam waktu 7(tujuh) hari setelah penetapan tersebut diterima.
  2. Tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan
  3. Perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera.
  4. Dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan.
  5. Pengadilan tinggi dalam waktu 14 hari menelaah perlawanan tersebut sebelum mengeluarkan penetapan.

 

Sedangkan kondisi kedua, apabila keberatan ditolak, maka sidang perkara akan terus berlanjut. Keadaan tersebut, tidak membuat terdakwa atau penasihat hukum mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum untuk melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Kondisi tersebutlah yang terjadi pada perkara yang melibatkan Ferdy Sambo, sehingga perkaranya akan dilanjutkan pada sidang-sidang berikutnya.

Putusan sela memiliki perbedaan secara prinsip dengan putusan akhir. Putusan akhir dalam pengadilan adalah putusan terhadap objek atau pokok perkara. Sedangkan putusan sela, merupakan putusan yang yang lebih menekankan pada aspek-aspek formil seperti pengadilan yang tidak berwenang, atau adanya daluwarsa penuntutan. Selain itu, putusan sela bersifat sementara dalam artian berlaku dalam kurun waktu tertentu, dan harus ditindaklanjuti dengan putusan akhir. Sedangkan putusan akhir adalah putusan yang bersifat tetap, selama tidak ada upaya hukum baik biasa maupun luar biasa ke tingkat kekuasaan kehakiman yang lebih tinggi dan diberikan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan.

 

 

[1] Kompas.com, (2022, Oktober 26), “Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan,” diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/10365001/putusan-sela-hakim-tolak-keberatan-ferdy-sambo-sidang-dilanjutkan, pada 27 Oktober 2022.

[2] Hukum Online, (2014, November 11), “Upaya Hukum, Jika Hakim Menolak Surat Dakwaan,” diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-jika-hakim-menolak-surat-dakwaan-lt53c6a5304b5a9, pada 27 Oktober 2022.

[3] Badriyah Khaleed, (2014), Panduan Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Medpress Digital, hlm. 66.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.