Eksekusi Putusan Pidana Tentang Pembayaran Ganti Rugi

Adanya ketentuan tersebut pada Pasal 98 ayat (1) KUHAP tentang dapat dieksekusinya putusan pidana tentang pembayaran ganti rugi, maka ada jaminan hukum bagi pihak korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada terdakwa sekaligus dalam proses perkara pidananya. Sedangkan bagi pihak hakim, dengan adanya permintaan dari orang yang dirugikan atau korban, ketentuan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menetapkan dilakukannya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana yang sedang diperiksanya.[2]