PT Kimia Farma Tbk Merugi dan Kedudukannya Sebagai BUMN Serta Akibat Kerugian

Baru-baru ini santer berita terkait kerugian PT Kimia Farma, Tbk. Kerugian PT Kimia Farma Tbk sepanjang tahun 2023 yang ramai diberitakan media per Juni 2024 adalah terkait rugi bersih sebesar Rp 1, 8 Triliun yang diakibatkan oleh faktor inefisiensi produksi, banyak produk expired dan rekayasa keuangan oleh anak perusahaan.[1] Menjadi pertanyaan apakah kerugian tersebut dapat mengakibatkan pailitnya PT Kimia Farma, Tbk.

PT Kimia Farma Tbk Sebagai BUMN Persero

Secara historis kimia farma menjadi perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1817 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan nama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Pada tahun 2020, PT Kimia Farma Tbk tergabung dalam Holding Farmasi BUMN yang terdiri atas Bio Farma (induk holding), PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk dan PT INUKI (Persero) masing-masing sebagai anggota holding.

PT Kimia Farma Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada industri farmasi. BUMN dapat diartikan sebagai perusahaan milik negara yang memiliki peran dalam penyelenggaraan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Definisi BUMN secara yuridis diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menyatakan bahwa, “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”

BUMN terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  • Perusahaan Perseroan (Persero)

Pasal 1 angka 2 UU BUMN menyatakan bahwa, “Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”.

  • Perusahaan Umum (Perum)

Pasal 1 angka 4 UU BUMN menyatakan bahwa, “Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.”

Dalam kaitannya dengan PT Kimia Farma Tbk, maka dari segi bentuknya, PT Kimia Farma Tbk termasuk Perusahaan Perseroan yang sebagian besar modalnya dimiliki negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modalnya dan terbagi atas saham yang ditawarkan kepada publik atau IPO (initial public offering) dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, selain tunduk pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pun juga berlaku ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Potensi Kepailitan PT Kimia Farma Tbk

Permohonan pernyataan pailit dalam rezim hukum kepailitan di Indonesia menentukan harus terpenuhinya syarat pengajuan pailit. Persyaratan dimaksud diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU” yang menyatakan:

Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Berdasarkan rumusan pasal tersebut terdapat setidaknya 2 (dua) syarat kepailitan yaitu:

  • Ada dua atau lebih kreditur;
  • Ada satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

Selaras dengan itu, permohonan pernyataan pailit dikabulkan jika terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari pembuktian sederhana, tetapi merujuk pada telah terpenuhinya syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Berdasar ketentuan tersebut, maka untuk dapat dipailitkannya PT Kimia Farma Tbk, syarat-syarat kepailitan yang telah ditentukan tersebut harus dapat dipenuhi dan dibuktikan secara sederhana. Besaran nominal jumlah utang yang dimiliki bukan menjadi persoalan persyaratan kepailitan, sehingga selama dapat dibuktikan secara sederhana terpenuhinya syarat kepailitan pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Maka secara hukum, prosedur kepailitan dapat dilakukan.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, BUMN merupakan suatu perusahaan yang berbeda dari perseroan terbatas lainnya karena ada kekayaan negara di dalam BUMN. Pihak yang berwenang mengajukan kepailitan terhadap BUMN diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU yaitu:

“Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.”

Namun, BUMN yang dimaksud dalam ketentuan Pasal tersebut merujuk kepada Perum. Sehingga berdasarkan karakteristik PT Kimia Farma Tbk yang termasuk Perusahaan Perseroan, untuk pengajuan permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh siapa pun (debitur atau kreditur).

Sebagaimana telah disebut di atas, bahwa PT Kimia Farma, Tbk memang memiliki kerugian yang cukup banyak di tahun 2023. Hal tersebut menjadikan adanya beban bagi negara, terlebih jika ternyata harus ada suntikan dana yang diberikan oleh negara kepada BUMN dimaksud. Namun demikian, manakala kerugian tersebut tidak menunjukkan terpenuhinya syarat kepailitan, maka potensi untuk PT Kimia Farma, Tbk dipailitkan sangatlah kecil. PT Kimia Farma, Tbk hanya akan pailit manakala memiliki paling sedikit 2 kreditur dan salah satunya telah jatuh tempo serta dapat ditagih.

Selain proses kepailitan, pembubaran menjadi opsi terakhir yang dapat dilakukan terhadap BUMN yang terus menerus merugi dan tidak sehat keuangannya. Kondisi ini menjadi pertimbangan pembubaran karena akan memberikan beban pada keuangan negara yang disertakan dalam penyertaan modal BUMN. Di mana secara ratio legis, kondisi BUMN yang terus merugi dan tidak sehat keuangannya tentu tidak selaras dengan tujuan pendirian BUMN yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU BUMN yaitu salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pembubaran BUMN Persero dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berlaku ketentuan dan prinsip yang diatur dalam  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengakhiran suatu BUMN Persero berlaku juga ketentuan yang diatur pada Pasal 142 ayat (1) UU PT yang berbunyi,

“Pembubaran Perseroan terjadi:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut Pasal 144 ayat (1) UU PT secara esensi mengatur untuk pembubaran PT dilakukan atas usulan direksi, dewan komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara kepada RUPS. Meskipun demikian, pada BUMN Persero terdapat kekhususan dalam usulan pembubaran BUMN Persero kepada Presiden yang diwakili oleh Menteri BUMN setelah dikaji bersama dengan menteri keuangan dan/atau dapat melibatkan menteri teknis.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Sehingga terhadap BUMN Persero tidak serta merta berlaku seluruh ketentuan dalam UU PT, tetapi diatur secara khusus dalam UU dan Peraturan pemerintah terkait BUMN. Sehingga dalam keadaan ini berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generali yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

 

Korelasi Harga Obat Kimia Farma Yang Mahal Dengan Tujuan Pendirian dan Prinsip Pengelolaan BUMN

Sebagai masyarakat yang tidak jarang membutuhkan obat, dan dengan adanya banyak apotik yang tersebar maka dapat dibandingkan bahwa harga (price) obat-obatan yang dijual di apotik Kimia Farma memang relatif lebih mahal. Faktor yang mempengaruhi mahalnya obat-obatan karena belum secara penuh penggunaan bahan baku obat (BBO) lokal diserap oleh industri farmasi.

Meskipun PT Kimia Farma Tbk telah bekerja sama dengan PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP), tetapi teknologi untuk memproduksi masih terbatas dibandingkan negara lain seperti Korea, Tiongkok dan India. Namun demikian, obat yang dijual kimia farma dengan harga yang relatif mahal sebanding dengan kualitas dari produk dan pelayanan.[2] Penelitian serupa yang ditulis oleh Nguyen dan Gizaw (2014) memberikan kesimpulan bahwa sebagian konsumen menganggap harga sebagai indikasi dari kualitas. Meskipun tidak semua konsumen memiliki preferensi yang sama atas korelasi harga dengan kualitas, tetapi pada sebagian besar penelitian kedua aspek tersebut saling mempengaruhi satu sama lain.

Tentu selain menyediakan kebutuhan farmasi yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, PT Kimia Farma Tbk selaku pelaku bisnis memiliki orientasi pada keuntungan (profit). Selain daripada mahalnya harga obat sebanding dengan kualitas produk dan proses produksi obat. Dimana secara hukum berdasarkan Pasal 2 UU BUMN termasuk salah satu tujuan pendirian BUMN yaitu untuk mengejar keuntungan. Walaupun demikian, secara prinsip pengelolaan lebih bersifat sosial, meskipun dibenarkan untuk mencari keuntungan.

 

Penulis: Erlangga Nopriansyah

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

Daftar Referensi  

Jurnal

Anhar, A. R. M., & Nasution, K. (2024). Kedudukan Kreditor Terhadap Kepailitan Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perseroan Terbatas: Permasalahan Pada Badan Usaha Milik Negara PT. Industri Gelas (Persero). Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(3), 200-217.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Internet atau Website

Rahmah, Ghoida. (2024). Rugi Rp 1, 8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya. Diakses pada 15 Juli 2024, https://bisnis.tempo.co/read/1884246/rugi-rp-18-triliun-bos-kimia-farma-beberkan-penyebabnya

 

[1] Ghoida Rahmah. (2024). Rugi Rp 1, 8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya. Diakses pada 15 Juli 2024, https://bisnis.tempo.co/read/1884246/rugi-rp-18-triliun-bos-kimia-farma-beberkan-penyebabnya

[2] Bunga Puspyta Sari. (2021). Implementasi Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix) Pada Obat Prekursor Di Apotek Kimia Farma Jalan Sultan Agung Nomor 99 Kota Tegal. Tugas Akhir. Politeknik Harapan Bersama. Hlm. 44-46.

 

Baca juga:

Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Aset Tanah BUMN

Cara Pengajuan Kepailitan Untuk BUMN

Rumor Gaji Komisaris BUMN Milyaran Rupiah, Benarkah?

Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN: Kenali Hak Istimewanya

Uang Nasabah Diduga Hilang di Beberapa Bank BUMN, Bagaimana Pengaturan dan Pertanggungjawaban Jika Uang Nasabah Hilang?

 

Tonton juga:

Audio Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.