Provinsi di Indonesia Resmi Bertambah : Hal-Hal Apa Saja yang Menjadi Syarat Pemekaran Wilayah?

Provinsi di Indonesia resmi bertambah 3 Provinsi. Pertambahan tersebut terjadi di wilayah Papua, sehingga provinsi di Indonesia kini menjadi 37 Provinsi. Pembentukan tiga Provinsi tersebut dilakukan berdasar pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Provinsi-provinsi baru tersebut diantaranya adalah Provinsi Papua Selatan yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (UU 14/2022), Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (UU 15/2022), dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (UU 16/2022).[1]

Papua Selatan meliputi empat kabupaten diantaranya kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Papua Tengah menaungi delapan kabupaten diantaranya Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan yang mencakup delapan kabupaten diantaranya Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang.

Pembentukan UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan ini dinilai cukup singkat, karena hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk mengesahkan 3 RUU menjadi UU atas inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022. Jika melihat aturan pemekaran wilayah Provinsi Papua, kita bisa melihat Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Dalam UU Otsus Papua tersebut ditegaskan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya bisa dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau lembaga Negara yang diberikan amanat otonomi khusus untuk menjadi perwakilan kultural asli orang Papua. Namun dalam praktiknya, UU Otsus Papua ini sempat mengalami revisi yang salah satunya mengenai pemekaran wilayah di Papua juga bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat.[2]

UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan tersebut merupakan representasi dari ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali diantaranya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dirubah dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, (UU Pemerintah Daerah). UU Pemerintah Daerah tersebut mengatur mengenai pembentukan daerah yang disebutkan dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Seperti contoh persoalan pemekaran wilayah juga termasuk ke dalam ranah pembentukan daerah. UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi :

  • Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang;
  • Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Sementara legislasi pemekaran wilayah tercantum dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi :

  • Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya mengenai syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan. Untuk Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi terkait dengan adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi[3]:

  • Kemampuan ekonomi;
  • Potensi daerah
  • Sosial budaya;
  • Kependudukan;
  • Luas daerah;
  • Pertanahan;
  • Keamanan;
  • Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Selanjutnya syarat fisik meliputi minimal lima kabupaten/kota untuk pembentukan Provinsi, hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pelaksana UU Pemerintah Daerahdiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusa dan Penggabungan Daerah (PP 78/2007). Di dalam PP No. 78 Tahun 2007 tersebut disebutkan acuan operasional yang menjadi klausul utama dalam kebijakan pemekaran, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan otonomi daerah, diantaranya adalah tujuan pemekaran, pembentukan, penggabungan, dan penghapusan adalah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perokonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Maka dari itu, setiap ketentuan pemekaran dan pembentukan otonomi daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang.

Selanjutnya mengenai kriteria atau syarat pemekaran adalah mengenai kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, jumlah penduduk, luas daerah, serta pertimbangan lain yang menjadi pertimbangan terselenggaranya otonomi daerah. Ketersediaan sarana pemerintah, rentang kendali jumlah minimum 5 Kabupaten/Kota untuk provinsi yang akan dibentuk. Untuk daerah-daerah yang sudah terbentuk namun tidak kuasa untuk melaksanakan otonomi daerahnya (tidak memenuhi beberapa syarat/kriteria yang menjadi acuan dalam terselenggaranya otonomi daerah) akan dihapus dan/atau digabungkan dengan daerah lain.

Mengenai pembiayaan atas kelancaran penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah baru pada tahun pertama akan menjadi tanggungan daerah induk sesuai dengan hasil pendapatan yang diperoleh dari gabungan Kabupaten/Kota di Provinsi baru serta bisa dibantu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun hasil pendapatan yang didapatkan dari Kabupaten/Kota yang baru dibentuk. Seluruh biaya yang berkaitan dengan penghapusan dan penggabungan daerah akan dibebankan pada APBN.

[1] Kompas.Com, https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/02/190400065/profil-3-provinsi-baru-indonesia-hasil-pemekaran-provinsi-papua?page=all, 02 Juli 2022.

[2]Nasional, https://nasional.kontan.co.id/news/tambah-tiga-provinsi-di-papua-ini-daftar-37-provinsi-di-indonesia-dan-ibu-kotanya, 12 November 2022.

[3] Bagir Manan, menyongsong Fajar Otonomi Daerah (Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Cet. III, 2009.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.