Profil 8 Hakim Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

Profil 8 Hakim Konstitusi
Setelah proses Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden serta Calon Presiden telah selesai, kini memasuki proses penyelesaian sengketa pemilu yang salah satunya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kini sedang melangsungkan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut profil 8 hakim-hakim konstitusi yang sedang memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi:
- Suhartoyo, S.H., M.H.
Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi sejak tanggal 9 November 2023 tersebut adalah Mantan Hakim Tinggi Denpasar. Beliau telah menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 7 Januari 2015. Periode pertama dirinya menjadi Hakim Konstitusi habis pada tanggal 7 Januari 2020, namun diperpanjang dengan masa jabatan periode 2 sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan 15 November 2029.
Hakim Konstitusi kelahiran Sleman tahun 1959 tersebut merupakan alumni Universitas Islam Indonesia tahun 1983. Kemudian Beliau melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Taruma Negara dan menempuh serta menyelesaikan pendidikan S-3 di Universitas Jayabaya pada tahun 2014.
Pengangkatannya yang banyak mengundang kontroversi tidak membuat Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode tahun 2011 tersebut mengikuti arus begitu saja. Beliau telah banyak menghasilkan dissenting opinion (berbeda pendapat) dalam beberapa putusan, terlebih putusan kontroversial tentang batas umur Capres dan Cawapres.
- Dr. Saldi Isra, S.H.
Guru Besar Universitas Andalas, yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., merupakan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Beliau merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Angkatan tahun 1995. Sebelum memasuki Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beliau menghabiskan beberapa tahun bekerja sembari mendaftar masuk perguruan tinggi.
Pendidikan S-2 ditempuhnya di Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia pada tahun 2001. Selanjutnya, S-3 dilanjutkan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 2009.
Selain sebagai dosen, Profesor kelahiran tahun 1968 tersebut juga banyak menulis baik di media massa maupun di banyak jurnal-jurnal baik nasional maupun internasional. Jabatan Hakim Konstitusi pun diembannya sejak tanggal 11 April 2017 dengan masa jabatan hingga 11 April 2032.
- Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama kali jabatan Hakim Konstitusi dijabatnya sejak tanggal 1 April 2013 dengan masa jabatan hingga tanggal 1 April 2018. Kemudian masa jabatannya diperpanjang hingga periode 2 dengan masa jabatan sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan 3 Februari 2026.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang sejak tahun 2008 tersebut, telah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi selama 2 periode yaitu 14 Januari 2015 sampai dengan 14 Juli 2017 dan 14 Juli 2017 sampai dengan 1 April 2018. Beberapa penghargaan dan tanda jasa pun pernah diberikan terhadap lulusan S-2 Fakultas Hukum UNAIR tersebut, salah satunya adalah Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia. Dosen Hukum Tata Negara yang menjalani pendidikan S-3 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut, juga telah memperoleh Penghargaan Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhtan.
Â
- Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.
Satu-satunya Hakim Konstitusi perempuan yang saat ini menduduki Kursi Hakim di Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pendidikan S-1 dan S-3 diselesaikannya di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981 dan 2005. Sedangkan Pendidikan S-2 ditempunya di Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1995.
Wanita kelahiran Pangkal Pinang tahun 1962 tersebut telah menjabat sebagai Hakim Konsitusi pada tanggal 13 Agustus 2018 dengan masa jabatan hingga tanggal 27 Juni 2032. Yang Bersangkutan merupakan Hakim Konsitusi yang diusulkan oleh Presiden menggantikan Prof. Dr. Maria Farida Indrati.
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Hakim Konstitusi kelahiran Kupang Nusa Tenggara Timur tahun 1964 tersebut adalah Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan Presiden. Beliau menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2034.
Beliau menempuh pendidikan S-1 di Universitas Cendana pada tahun 1990. Selanjutnya pendidikan S-2 dan S-3 dijalaninya di Universitas Indonesia pada tahun 1995 dan 2005.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., merupakan Dosen Hukum Tata Negara pada Universitas Atma Jaya.
- Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Jabatan Hakim Konstitusi pertama kali diterimanya pada tanggal 23 November 2022 dengan masa jabatan hingga tanggal 8 Januari 2035.
Dosen Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara tersebut merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Angkatan 1988. Pendidikan Magister Hukum ditempuhnya di Universitas Padjajaran pada tahun 1995, dan pendidikan S-3 dijalaninya di Universitas Airlangga pada tahun 2002.
Hakim Konstitusi kelahiran tahun 1965 tersebut telah mendapatkan banyak penghargaan, salah satunya adalah Penghargaan Satyalencana Karya Satya. Di samping itu, Beliau juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara masa bakti 2021-2025.
- Ridwan Mansyur, S.H.
Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan Mahkamah Agung tersebut merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Gelar Doktor diterimanya pada tahun 2010 dari Universitas Padjajaran Bandung.
Jabatan Hakim Konsitusi diembannya sejak tanggal 8 Desember 2023 dengan masa jabatan sampai dengan 8 Desember 2029. Sebelum menjalani jabatannya sebagai Hakim Konstitusi, Beliau telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Adapun karirnya dimulai sejak tahun 1986.
- H. Arsul, S.H., M.Si., Pr.M.
Hakim Konsitusi yang berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut merupakan hakim konstitusi yang baru bergabung dalam Mahkamah Konstitusi. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024, dengan masa jabatan sampai tanggal 18 Januari 2035.
Beliau merupakan kelahiran Pekalongan tahun 1964. Pendidikan Sarjana ditempuhnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1982. Karirnya dimulai dengan menjadi asisten pembela umum sukarela di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada tahun 1986 sampai 1988.
Beliau melanjutkan pendidikannya dengan graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sambil bekerja di salah satu law firm di Australia. Banyak pendidikan yang dijalaninya. Beliau pun menjadi anggota DPR terpilih pada tahun 2014.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3
Baca juga:
Hakim MK Genap Dalam Perselisihan Hasil Pemilu 2024?
Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Hakim, Berikut 14 Latihan Soal
Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi| Profil 8 Hakim Konstitusi|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTunjangan Hari Raya (THR): Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS,...
Ganjar Mahfud Minta Hadirkan Kapolri menjadi Saksi, MK mempersilahkan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
