Prinsip Proporsional dalam Perjanjian

Kontrak diadakan karena adanya unsur kepentingan yang dimiliki oleh para pihak yang mengadakannya. Sejatinya dalam mengadakan sebuah kontrak terlebih dahulu diawali dengan proses negosiasi. Tujuan dari adanya negosiasi untuk mempertemukan kepentingan yang menjadi sebuah kesepakatan. Dalam negosiasi tersebut terjadi tawar menawar mengenai kepentingan-kepentingan yang dimiliki para pihak, kemudian dipertemukan kepentingan para pihak tersebut menjadi sebuah […]