Presiden Batuk Satu Bulan, Kualitas Udara Indonesia Dari Segi Hukum

Presiden Batuk Satu Bulan menjadi banyak sorotan dan dikaitkan dengan kualitas udara Indonesia, terutama ketika Presiden terdengar batuk ketika memberikan pidato kenegaraan pada rangkaian acara peringatan HUT RI beberapa waktu lalu.[1] Permasalahan Kualitas Udara di Indonesia dan Hak Asasi Manusia menjadi perbicangan yang cukup ramai belakangan ini. Nafas Aplikasi Indonesia berdasarkan pengukuran konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM 2.5) di beberapa wilayah Indonesia, menempatkan Jakarta Timur di daftar 10 kota dengan polusi udara paling parah pada periode 14-15 Agustus 2023 lalu.[2] Kualitas udara yang semakin memburuk berdampak terhadap kesehatan pernapasan anak. Hal ini disampaikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang mengatakan bahwa kualitas udara yang buruk ikut “memfasilitasi” kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak yang risikonya mematikan, dan harus ditangani dari sumbernya.[3]

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan sektor transportasi penyumbang polusi udara terbesar dengan 44 persen, diikuti oleh sektor industri (31 persen), manufaktur (10 persen), perumahan (14 persen), dan komersial (1 persen).[4] Lingkungan yang baik dan sehat bagi setiap warga negara merupakan hak asasi manusia yang telah diamanatkan dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi bahwa “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Berkaitan dengan lingkungan sendiri, terdapat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuan dibentuknya UU PPLH adalah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Berkaitan dengan kualitas udara buruk di sejumlah wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab negara dalam menanggulangi hal tersebut. Tanggung jawab ini terdapat dalam poin 1 Penjelasan UU PPLH yang berbunyi:

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.”

Dalam penjelasan tersebut terdapat frasa “negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Frasa tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik bagi setiap warga negara merupakan tanggung jawab negara. Secara teknis, tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas lingkungan dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu kewajiban prosedural, kewajiban substantif dan peningkatan kewajiban. Negara wajib memberikan akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik, terkait informasi lingkungan terutama kualitas udara kemudian memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan mempertimbangkan pandangan publik dalam proses melindungi hak berekspresi dan berkumpul terutama saat masyarakat menggunakan haknya terkait permasalahan lingkungan,[5]

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui negara memiliki tanggung jawab atas kewajiban melindungi seluruh warga negaranya, hal tersebut diperluas dengan prinsip asas yang dilaksanakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan gugatan terhadap negara atau beberapa pejabat negara berpedoman pada salah satu prinsip pengelolaan lingkungan hidup ialah asas tanggung jawab negara. Dimana prinsip tersebut menitikberatkan kewajiban negara dalam melindungi seluruh warga negara, wilayah atau teritorial, serta segala sumber daya yang tumbuh, hidup, dan berkembang di dalamnya.[6]

Faktanya, telah terdapat beberapa gugatan terhadap pemerintah berkaitan dengan polusi udara, salah satunya adalah perkara dengan Register Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst yang telah sampai pada tingkat kasasi. Perkara tersebut telah memutus memenangkan Penggugat yang merupakan masyarakat DKI Jakarta.

Dengan demikian atas kualitas udara yang buruk di sejumlah wilayah, masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada negara. Hal ini juga sejalan dengan asas tanggung jawab negara yang merupakan salah satu implementasi kewajiban negara yang tertuang dalam Pasal 28B UUD NRI 1945 bahwa negara menjamin atas hak warga negara atas kelangsungan hidup yang layak dan kualitas kehidupan yang baik (life quality).

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J. S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

 

 

 

[1] Theresia Felisiani, Presiden Jokowi Jadi Korban Polusi Udara, Sebulan Alami Batuk, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/15/presiden-jokowi-jadi-korban-polusi-udara-sebulan-alami-batuk

[2] CNBC Indonesia, Polusi Udara 9 Kota di RI yang Lebih Parah dari Jakarta,  https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230817113201-37-463829/polusi-udara-9-kota-di-ri-yang-lebih-parah-dari-jakarta,

[3] BBC News Indonesia, Polusi udara Jakarta: Anak-Anak Mulai Alami Batuk Dan Pilek Berkepanjangan, Ikatan Dokter Bunyikan Peringatan, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66548431

[4] Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, Pemantauan Mutu Udara Ambien Dengan Metode Passive Sampler Tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, https://ditppu.menlhk.go.id/portal/read/pemantauan-mutu-udara-ambien-dengan-metode-passive-sampler-tahun-2020

[5] Sandra Moniaga, Pemenuhan Atas Udara Bersih Digugat, Komnas HAM Urun Pendapat, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/1/21/1653/pemenuhan-atas-udara-bersih-digugat-komnas-ham-urun-pendapat.html

[6] Nommy Horas Thombang Siahaan, Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga, Jakarta, 2004, hlm. 156

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.