Preferensi Perkara Pidana atau Perdata, Mana yang Didulukan (Prejudiciel Geschil)?

Preferensi perkara pidana atau perdata, atau yang disebut juga prejudiciel geschil perkara pidana dan perdata lebih condong pada perkara perdata terlebih dahulu, namun perlu diingat bahwa dimungkinkan apabila diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perkara pidana harus lebih didahulukan dibandingkan perkara perdata. Contohnya pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak Pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.”