Potongan Tunjangan Hari Raya; Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya

Potongan Tunjangan Hari Raya

Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Banyak hal yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, terutama Tunjangan Hari Raya. Namun demikian, Potongan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2024 ini menjadi hal yang banyak dibicarakan belakangan ini.

Pemberitaan-pemberitaan terkait Tunjangan Hari Raya yang mengalami pemotongan bermunculan baik di media massa maupun di surat kabar harian online dan offline. Pemotongan tersebut dirasa cukup besar oleh beberapa orang, sehingga membuat banyak orang pula yang mempertanyakan tentang potongan-potongan Tunjangan Hari Raya, terlebih pajak Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu dari Penghasilan, sehingga berdasar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”) memang layak untuk dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak Penghasilan yang diterapkan kepada Tunjangan Hari Raya sendiri memang telah berlaku sejak lama, namun pada tahun 2024 telah berlaku tata cara perhitungan baru yaitu menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Perhitungan dengan sistem TER tersebut memang diakui oleh Dirjen Pajak akan menjadikan potongan terhadap Tunjangan Hari Raya membengkak.

 

Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya

Sebelum berlakunya sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER), perusahaan dan/atau pekerja harus menghitung pajak penghasilan 2 (dua) kali, yaitu pajak penghasilan untuk gaji dan pajak penghasilan untuk Tunjangan Hari Raya.

Berbeda dengan sistem yang telah ada sebelumnya, Indonesia telah memberlakukan tata cara perhitungan dengan sistem Tarif Efektif Rata-Rata. Tata kerja bagi perusahaan atau perorangan yang memiliki jam padat menjadi terbantu dengan sistem Tarif Efektif Rata-Rata. Hal tersebut dikarenakan perhitungan dengan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mengharuskan perhitungan presentase/tarif pajak dihitung dari akumulasi gaji dengan Tunjangan Hari Raya.

Pada dasarnya, jika presentase yang digunakan sama, maka potongan sistem Tarif Efektif Rata=Rata dengan sistem perhitungan sebelumnya tidak memiliki perbedaan yang jauh. Permasalahannya, sistem presentase Pajak Penghasilan yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. tentang Perub memberikan lapisan atau tingkatan presentase yang berbeda untuk setiap akumulasi penghasilan, yaitu:

  1. Sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah sebesar 5% (lima persen);
  2. Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen);
  3. Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan pajak 25% (dua puluh lima persen) dan
  4. Di atas Rp 500.000,00 (dlima ratus juta rupiah, dikenakan tarif Pajak Penghasilan sekitar 30% *tuga puluh persen).

Oleh karenanya, jika total nilai akumulasi antara gaji dan THR ternyata lebih dari 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka tentu presentase yang digunakan sebagai dasar Potongan Tunjangan Hari Raya pun juga akan berbeda. Perlu diingat bahwa Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu jenis pemasukan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pajak.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Tunjangan Hari Raya (THR): Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS, dan PPPK

Ketentuan Pajak Bagi Tenaga Kerja Indonesia

 

Tonton juga:

Audio Perpu Cipta Kerja Bab IV Tentang Ketenagakerjaan

 

Potongan Tunjangan Hari Raya| Potongan Tunjangan Hari Raya| Potongan Tunjangan Hari Raya| Potongan Tunjangan Hari Raya| Potongan Tunjangan Hari Raya|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.