Potongan Tunjangan Hari Raya; Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya
Oleh karenanya, jika total nilai akumulasi antara gaji dan THR ternyata lebih dari 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka tentu presentase yang digunakan sebagai dasar Potongan Tunjangan Hari Raya pun juga akan berbeda. Perlu diingat bahwa Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu jenis pemasukan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pajak.