Pornografi Sebagai Tindak Pidana Asusila

Pada dasarnya pornografi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutya disebut KUHP) sebagai bentuk Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang dimuat dalam ketentuan Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Namun dalam ketentuan pasal-pasal tersebut tidak ditemukan mengenai definisi kesusilaan itu sendiri, sehingga diterbitkannya Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai pornografi yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun […]