Pornografi Sebagai Tindak Pidana Asusila

Pada dasarnya pornografi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutya disebut KUHP) sebagai bentuk Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang dimuat dalam ketentuan Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Namun dalam ketentuan pasal-pasal tersebut tidak ditemukan mengenai definisi kesusilaan itu sendiri, sehingga diterbitkannya Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai pornografi yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disebut UU Pornografi). Definisi pornografi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Menurut para ahli, pornografi diartikan sebagai berikut[1] :

  1. Abu Al-Ghifari, menyatakan bahwa pornografi adalah tulisan, gambar, lukisan, tayangan audiovisual, pembicaraan, dan gerakan-gerakan tubuh yang membuka tubuh tertentu secara vulgar yang semata-mata untuk menarik perhatian lawan jenis;
  2. Ade Armando, pakar komunikasi dari UI menyebutkan, bahwa definisi pornografi adalah suatu tayangan atau tulisan yang bisa menimbulkan rangsangan seks. (Wawasan, Sabtu 24 Mei 2003);
  3. Muhammad Said (almarhum) menyatakan bahwa pornografi adalah segala apa saja yang dengan sengaja disajikan dengan maksud untuk merangsang nafsu seks orang banyak. Ia bisa berupa penulisan atau peragaan bagian-bagian tertentu tubuh manusia, bisa juga berupa penggambaran adegan yang bersifat intim dalam kehidupan seksual manusia (Moh. Said, 1968);
  4. Feminis dan Moralis Konservatif mendefinisikan pornografi sebagai penggambaran material seksual yang mendorong pelecehan seksual dengan kekerasan dan pemaksaan;
  5. MUI atau Departemen Agama menyatakan bahwa pornografi adalah ungkapan visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi massa tentang perlakuan/perbuatan laki-laki dan/atau perempuan dalam keadaan memberi kesan telanjang bulat, dilihat dari depan, samping, atau belakang. Penonjolan close up alat-alat vital, payudara atau pinggul, baik dengan atau tanpa penutup, ciuman merangsang antara pasangan sejenis ataupun berlainan jenis, gerakan atau bunyi suara dan/atau desah yang memberi kesan persenggamaan, gerakan masturbasi, lesbian, homo, atau oral seks yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual.

 

Larangan dan pembatasan terhadap hal-hal yang berbau pornografi diatur dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 UU Pornografi. Secara umum larangan-larang tersebut dimuat dalam ketentuan Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan :

  1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.
  2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
    1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
    3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit RP. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 30 UU Pornografi.

Selain sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Pornografi, larangan-larangan lainnya yaitu diantaranya :

  1. meminjamkan atau mengunduh sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU Pornografi, mengunduh yang dimaksud menurut ketentuan penjelasan Pasal 5 UU Pornografi yaitu mengambil dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya. Apabila dilanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU Pornografi;
  2. mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU Pornografi. Apabila dilanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Pornografi. Berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 6 UU Pornografi menyatakan bahwa larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, sehingga dapat diartikan bahwa menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk dirinya sendiri atau kepentingan dirinya sendiri bukanlah bagian dari larangan yang dimaksud dalam Pasal 6 UU Pornografi.;
  3. mendanai atau memfasilitasi sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU Pornografi, apabila dilanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 UU Pornografi;
  4. menjadikan dirinya sebagai objek atau model pornografi sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Pornografi, apabila dilanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebgaimana ketentuan dalam Pasal 34 UU Pornografi;
  5. menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU Pornografi, apabila dilanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (liam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 35 UU Pornografi;
  6. mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU Pornografi. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaskud dengan pornografi lainnya antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onni. Apabila dilanggar diancam dengan pidana penjara paling lam 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 36 UU Pornografi;
  7. melibatkan anak dalam kegiatan yang dilarang terkait pornografi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 UU Pornografi, ancaman pidana terhadap pelanggaran ini ditentukan dalam Pasal 37 UU Pornografi yang menyatakan bahwa ancaman pidananya sama seperti yang diuraikan dalam ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 36 UU Pornografi ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya;
  8. mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana ketentuan Pasal 12 UU Pornografi, apabila dilanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);

[1] Muhammad Syaiful Mujab, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Pornografi Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Skripsi https://mafiadoc.com/download/download-274kb_5a14a1741723dd36ac21beef.html.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.