Dari Pondok Pesantren Ambruk ke APBN: Menimbang Ulang Peran Negara dalam Pembangunan Ponpes

UU 18/2019 memberikan pengakuan formal kepada pondok pesantren sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal-pasal terkait (termasuk ketentuan unsur pendirian dan amanat mengenai dana abadi pesantren) membuka ruang hukum agar pesantren dapat menjadi penerima fasilitasi dan pembiayaan publik apabila memenuhi syarat administratif dan teknis. Dengan demikian, pesantren yang diakui oleh negara dapat menjadi objek alokasi APBN/APBD dalam rangka pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan keselamatan santri.

Penggunaan APBN untuk pendidikan tunduk pada mekanisme pengawasan yang diatur oleh undang-undang: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab. Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU 15/2004”) memberikan dasar hukum bagi BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk program pendidikan yang dibiayai APBN. Praktik audit eksternal (BPK), audit internal (BPKP/Kementerian terkait), dan persyaratan pelaporan akuntabel harus menjadi bagian dari desain program agar alokasi untuk pendidikan tidak menimbulkan penyalahgunaan atau inefisiensi.