Dari Pondok Pesantren Ambruk ke APBN: Menimbang Ulang Peran Negara dalam Pembangunan Ponpes

Keberadaan Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan di Indonesia
Pesantren memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan hukum dan sosial di Indonesia sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berlandaskan kuat pada tradisi Islam Nusantara. Selain menjadi tempat belajar ilmu agama, pesantren juga berfungsi dalam membentuk nilai-nilai, norma sosial, dan karakter hukum di tengah masyarakat Muslim. Secara harfiah, Pesantren dapat didefinisikan sebagai lembaga pendidikan non formal yang memperdalam ilmu atau pendidikan agama Islam dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup sehari-hari dengan mementingkan moral dalam kehidupan bermasyarakat.[1]
Secara khusus pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (selanjutnya disebut “UU 18/2019”). Undang-Undang tersebut merupakan perwujudan untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat yang memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 18/2019, Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]
UU 18/2019 mengakomodir regulasi mengenai pendirian dan penyelenggaraan pesantren, pesentren dalam fungsi pendidikan, dewan masyayikh, pendidik dan tenaga kependidikan pesantren, pesantren dalam fungsi dakwah, dan lain sebagainya. Regulasi tersebut semata-mata dibuat bukan untuk membatasi kemandirian pesantren dan pendidikan keagamaan. Sebaliknya, undang-undang ini bertujuan memberikan pengakuan yang layak terhadap ciri khas pesantren di Indonesia serta memberikan dukungan dan fasilitasi yang adil untuk pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Pendirian pesantren wajib memenuhi unsur Pesantren, yaitu adanya Kiai, Santri yang bermukim di Pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Pesantren. Lebih lanjut, pendirian dan penyelenggaraan Pesantren diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (selanjutnya disebut “Permenag 30/2020”). Untuk mendaftarkan keberadaan Pesantren, pemilik Pesantren wajib untuk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan turut mencantumkan dokumen-dokumen sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (2) Permenag 30/2020.
Pendanaan Pondok Pesantren
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (selanjutnya disebut “Perpres 82/2021”) sebagai salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam rangka menunjang fungsi pendidikandan mendukung pemberdayaan pesantren di Indonesia, Perpres tersebut merupakan aturan lanjutan dari Pasal 49 Ayat (2) UU 18/2019.[3] Ketentuan yang diatur dalam perpres tersebut meliputi sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, dana abadi pesantren, dan pemantauan dan evaluasi.
Menurut Pasal 4 Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, sumber dana yang digunakan untuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berasal dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren.[4] Pendanaan tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.[5] Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.[6] Meskipun Perpres 82/2021 telah disahkan, Kementerian Agama, sebagai pengelola dana abadi pesantren, masih perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai mekanisme alokasi anggaran serta prioritas program yang dapat didanai oleh dana tersebut.[7]
Untuk menjamin transparasi dan terserapnya dana secara maksimal, Pasal 25 Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan Pesantren secara berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
UU 18/2019 tentang Pesantren memberikan pengakuan formal kepada pesantren sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal-pasal terkait (termasuk ketentuan unsur pendirian dan amanat mengenai dana abadi pesantren) membuka ruang hukum agar pesantren dapat menjadi penerima fasilitasi dan pembiayaan publik apabila memenuhi syarat administratif dan teknis. Dengan demikian, pesantren yang diakui oleh negara dapat menjadi objek alokasi APBN/APBD dalam rangka pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan keselamatan santri.[8]
Untuk menjembatani UU 18/2019 dengan praktik alokasi anggaran, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang merinci sumber pendanaan (masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain, dan Dana Abadi Pesantren) serta mewajibkan pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Agama. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 Tentang pengelolaan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) (selanjutnya disebut “Perpres 111/2021”) mengatur mekanisme pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi di bidang pendidikan instrumen yang memungkinkan sebagian alokasi APBN ditempatkan dalam bentuk abadi untuk keberlanjutan pembiayaan. Kedua Perpres ini adalah rujukan operasional penting bila APBN diarahkan untuk mendukung program pendidikan termasuk pesantren.
Permenag 30/2020 mengatur persyaratan pendirian dan pendaftaran pesantren dokumen administratif ini menjadi pintu masuk agar pesantren dapat diakui secara resmi dan memenuhi syarat untuk menerima fasilitasi atau pendanaan dari APBN/APBD (mis. hibah, bantuan teknis, atau program kapasitas). Oleh karena itu, hubungan APBN–pendidikan juga bersifat administratif: tanpa pendaftaran dan pemenuhan standar, lembaga pendidikan tidak mudah mengakses alokasi publik.
APBN dan Kaitannya dengan Pendidikan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencara keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak atas pendidikan dan menempatkan kewajiban pembiayaan pendidikan pada negara. Hal tersebut seperti dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak setiap warga negara atas pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.[9] Sementara sebagaimana diatur oleh Pasal 23 dan Pasal 23E UUD 1945 mengatur bahwa APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang dan bahwa pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara berada dalam pengawasan lembaga negara.[10] Dari perspektif ini, APBN merupakan instrumen konstitusional bagi negara untuk memenuhi hak pendidikan dan melakukan penganggaran publik yang akuntabel.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut “UU 20/2003”) menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.[11] Ketentuan ini menjelaskan secara normatif bahwa alokasi APBN (dan APBD) untuk pendidikan bukan sekadar pilihan kebijakan fiskal, melainkan bagian dari pembagian tanggung jawab publik untuk menjamin akses dan mutu pendidikan di seluruh wilayah. Dengan kata lain, APBN adalah kanal utama untuk memenuhi kewajiban pembiayaan tersebut, khususnya program-program yang bersifat nasional atau memerlukan skala pendanaan pusat. Hal ini menempatkan pembiayaan pendidikan sebagai tanggung jawab kolektif yang memberi dasar normatif agar APBN/APBD digunakan untuk mendukung lembaga pendidikan (termasuk pesantren yang diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU 17/2003”) dan peraturan pelaksanaannya, merumuskan asas-asas pengelolaan APBN antara lain asas tahunan, kesatuan, universalitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi serta ketentuan mengenai penyusunan dan penggunaan belanja negara.[12] Ketentuan ini membatasi cara APBN digunakan untuk pendidikan: setiap alokasi harus memenuhi asas tata kelola keuangan negara sehingga program pendidikan yang dibiayai APBN harus direncanakan, dapat dipertanggungjawabkan, dan diaudit. Hal ini menjadikan APBN instrumen fiskal yang terikat norma pengelolaan keuangan publik.
UU 18/2019 memberikan pengakuan formal kepada pondok pesantren sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal-pasal terkait (termasuk ketentuan unsur pendirian dan amanat mengenai dana abadi pesantren) membuka ruang hukum agar pesantren dapat menjadi penerima fasilitasi dan pembiayaan publik apabila memenuhi syarat administratif dan teknis. Dengan demikian, pesantren yang diakui oleh negara dapat menjadi objek alokasi APBN/APBD dalam rangka pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan keselamatan santri.
Penggunaan APBN untuk pendidikan tunduk pada mekanisme pengawasan yang diatur oleh undang-undang: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab. Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU 15/2004”) memberikan dasar hukum bagi BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk program pendidikan yang dibiayai APBN. Praktik audit eksternal (BPK), audit internal (BPKP/Kementerian terkait), dan persyaratan pelaporan akuntabel harus menjadi bagian dari desain program agar alokasi untuk pendidikan tidak menimbulkan penyalahgunaan atau inefisiensi.
Berdasarkan kerangka hukum di atas, APBN dapat dan harus dipergunakan untuk tujuan-tujuan pendidikan berikut (dengan dasar hukum yang relevan):
- Akses dan pemerataan
pembiayaan program nasional untuk menjangkau wilayah tertinggal (APBN sebagai kanal pendanaan pusat).[13]
- Keselamatan infrastruktur pendidikan
Alokasi darurat/rehabilitasi bagi gedung sekolah/pesantren yang rawan ambruk (Perpres 82/2021 memberi ruang pendanaan untuk pesantren; pengeluaran APBN untuk mitigasi keselamatan harus terencana dan diaudit).[14]
- Peningkatan mutu & SDM
Program pelatihan, bahan ajar, dan jejaring pendidikan yang dibiayai APBN untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan.
- Keberlanjutan fiskal
Penempatan sebagian sumber daya ke Dana Abadi Pendidikan/Dana Abadi Pesantren agar pembiayaan bersifat sustainable.[15]
- Semua alokasi di atas harus memenuhi asas pengelolaan keuangan negara (UU Keuangan Negara) dan dapat diaudit (UU 15/2004).
Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Daftar Pustaka
Abdillah, M. Z. (2025). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan pesantren berdasarkan kewajiban dan perlindungan hukum bagi pesantren (Studi di Pondok Pesantren Kota Malang). Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Karimah, U. (2018). Pondok pesantren dan pendidikan: Relevansinya dalam tujuan pendidikan. Misykat, 3(1).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
[1] Ummah Karimah, “PONDOK PESANTREN DAN PENDIDIKAN : RELEVANSINYA DALAM TUJUAN PENDIDIKAN,” Misykat,Volume 03, Nomor 01, Juni, 2018.
[2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren
[3] Mochammad Zidan Abdillah, “IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG PENDANAAN PESANTREN BERDASARKAN KEWAJIBAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESANTREN (Studi di Pondok Pesantren Kota Malang)”, Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2025, hlm. 3.
[4] Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
[5] Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
[6] Pasal 1 Angka 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
[7] Mochammad Zidan Abdillah, Op. cit, hlm. 4
[8] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
[9] Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
[10] Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
[11] Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[12] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
[13] Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[14] Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
[15] Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Baca juga:
Pondok Pesantren Al Zaytun Diduga Terkait NII
Perkara Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama
PENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sekolah Rakyat, Upaya Pemerataan Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Anggaran Pendidikan Dalam APBN dan APBD
Sistem Pendidikan Nasional Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi
Kewajiban Pemerintah Dalam Pemerataan Pendidikan
Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Hak Cipta dan Pendidikan
Pembubaran DPR Sebagai Salah Satu Dari 3 Lembaga Dalam Teori Trias Politica dan Akibat Hukumnya
Tonton juga:
pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren| pondok pesantren|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
