Polres Menjadi Orangtua Angkat 2 Anak Tertukar

Berita Polres Menjadi Orangtua Angkat 2 Anak Tertukar[1] muncul setelah beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan berita tertukarnya dua bayi di salah satu Rumah Sakit di Bogor. Tertukarnya kedua bayi tersebut tidak lain dikarenakan adanya kesalahan dari perawat yang mengakibatkan dua ibu yang baru melahirkan membawa bayi yang bukan anaknya pulang ke rumah. Kejadian tersebut baru diketahui ketika masing-masing orang tua menyadari adanya keganjalan pada anak masing-masing dan melakukan tes DNA.[2]
Setelah terbukti kedua anak tersebut tertukar, permasalahan menjadi berbuntut panjang. Namun demikian, masing-masing orangtua setuju untuk menukar bayi mereka lagi guna kembali kepada masing-masing orangtua biologisnya. Untuk proses pengembalian tersebut, Polres Bogor yang juga turut terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut, menyediakan tempat untuk rumah bersama selama masa transisi. Masa transisi dilakukan selama 1 (satu) bulan agar kedua bayi dapat beradaptasi dan mengenali serta tumbuh bersama masing-masing orangtua kandungnya.
Tidak hanya memberikan tempat untuk masa transisi, ternyata Polres Bogor berdasarkan izin Kapolda Jawa Barat, juga menjadikan kedua anak tersebut sebagai anak angkat dan menyatakan bertanggung jawab atas tumbuh kembang keduanya.[3] Pertanyaan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan apakah suatu lembaga dapat menjadi orang tua angkat, mengingat yang menjadi orang tua angkat bukanlah orang perorangan melainkan suatu lembaga.
Pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (selanjutnya disebut “PP 54/2007”). Adapun untuk administrasinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”).
Pasal 1 angka 4 PP 54/2007 memberikan pengertian orang tua angkat sebagai:
“Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.”
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pada dasarnya kekuasaan hak asuh anak jatuh pada orang tua angkat dan bukan pada orang tua kandungnya. Disamping itu, Pasal 3 ayat (1) PP 54/2007 mengatur:
“Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka jelas yang dapat menjadi orang tua angkat adalah natuulijk persoon, dan bukan dalam bentuk lembaga ataupun badan hukum.
PP 54/2007 memang mengatur terkait Lembaga Pengasuhan Anak, dimana Pasal 1 angka 5 PP 54/2007 memberikan pengertian lembaga pengasuhan anak sebagai berikut:
“Lembaga pengasuhan anak adalah lembaga atau organisasi sosial atau Yayasan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah mendapat izin dari menteri untuk melaksanakan proses pengangkatan anak.”
Lembaga pengasuhan anak tersebut tidak mengangkat anak, namun justru menjadi tempat singgah bagi anak-anak yang akan diangkat oleh para orangtua-orangtua nantinya.
Sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, pengangkatan anak juga hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Atas dasar penetapan tersebutlah kemudian dilakukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah adanya laporan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan membuat catatan pinggir pada Akta lahir bayi dimaksud.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka apabila dalam pengangkatan dimaksud tidak ada penetapan pengadilan dan tidak ada proses administrasi kependudukan yang mengakibatkan adanya catatan pinggir pada akta lahir kedua anak dimaksud tentang pengangkatan anak oleh Polres Bogor, maka tentulah pengangkatan yang dimaksud bukan pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di samping itu, suatu lembaga atau badan hukum tidak dapat menjadi orangtua angkat. Adapun jika lembaga atau badan hukum tersebut bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang beberapa atau seorang anak, maka hal tersebut dilakukan dengan tindakan lain selain pengangkatan anak, seperti perjanjian dan lain sebagainya.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Rizky Adha Mahendra, “Dua Bayi yang Tertukar Jadi Anak Angkat Polres Bogor”, https://news.detik.com/berita/d-6896550/dua-bayi-yang-tertukar-jadi-anak-angkat-polres-bogor
[2] Suci Bangun Dwi Setyaning, “Perjalanan Kasus Bayi Tertukar di Bogor, dari Kecurigaan hingga Hasil Tes DNA 99,99 Persen Tertukar”, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/26/perjalanan-kasus-bayi-tertukar-di-bogor-dari-kecurigaan-hingga-hasil-tes-dna-9999-persen-tertukar
[3] Rizky Adha Mahendra, Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLatihan Soal Teori Hukum
Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
