Platform Cek Skor Kredit: Dasar Hukum, Keamanan, Bisa Gunakan 3 Platform Ini
Saat ini skor kredit menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan banya orang. Skor kredit digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit individu atau entitas.
Terkait dengan skor kredit tersebut, dahulu masyarakat mengenal istilah BI checking, yang dikelola oleh Bank Indonesia. Saat ini BI checking tersebut telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau dikenal dengan sebutan SLIK OJK.
Dengan berkembangnya teknologi informasi, SLIK OJK dapat diakses dalam bentuk skor kredit yang disediakan oleh platform cek skor kredit yang bisa dikelola oleh lembaga swasta. Hal ini menjadikan skor kredit dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Kemudahan untuk mengakses skor kredit juga menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi pengguna platform tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur pendirian dan pertanggungjawaban dari platform cek skor kredit atas data penggunanya.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara mendalam dasar hukum platform cek skor kredit dan keamanan bagi penggunanya.
Apa Itu Skor Kredit?
Sebelum membahas apa itu skor kredit, ada baiknya kita memahami apa itu SLIK OJK. Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (selanjutnya disebut “POJK SLIK”):
“Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan”
Terkait dengan pengertian skor kredit, tidak dijelaskan dalam POJK, namun dikutip dari situs penyedia skor kredit yaitu idscore.id, skor kredit atau credit score merupakan nilai yang menggambarkan tingkat kelayakan kredit seorang debitur. Skor kredit dihasilkan dari perhitungan algoritma matematis informasi perkreditan yang tersedia. Selanjutnya skor kredit akan digunakan pemberi pinjaman untuk mengetahui tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) debitur dan memprediksi risiko kemungkinan seorang debitur gagal memenuhi kewajibannya dalam suatu periode tertentu.[1]
Berdasarkan situs penyedia skor kredit lainnya yaitu skorlife.com, skor kredit dapat disimpulkan merupakan angka yang menunjukkan kualitas dari kredit suatu pihak. Angka tersebut memungkinkan bank atau pemberi pinjaman mengevaluasi kelayakan riwayat kredit. Jika skor kredit baik, maka pemberi pinjaman menganggap bahwa pihak tersebut telah menggunakan pinjaman di masa lalu secara penuh tanggung jawab dan telah melunasi semua iuran dengan benar dan teratur. Ini membuat pemberi pinjaman merasa nyaman untuk menyetujui pengajuan pinjaman pihak tersebut di kemudian hari.[2]
Dasar Hukum Pendirian Platform Cek Skor Kredit
Berdasarkan cnbcindonesia.com, setidaknya terdapat 3 tiga platform cek skor kredit yang dapat diakses oleh masyarakat yaitu IDScore.id, cekaja.com, dan Skorlife.[3] IDScore.id dikelola oleh PT PEFINDO Biro Kredit yang merupakan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.[4]
Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 POJK SLIK, “Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.”
Di sisi lain, Skorlife bermitra dengan Skorku, sebuah lembaga biro kredit yang memiliki izin dari OJK untuk mengirimkan laporan kredit konsumen ke dalam aplikasi Skorlife. Data pengguna akan disesuaikan dengan data di biro kredit yang memiliki izin dari OJK dan Direktoran Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan data riwayat kredit pengguna.[5]
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa platform cek kredit berupa LPIP yang telah memiliki izin untuk mendapatkan data riwayat kredit pengguna dari OJK dan Dukcapil.
Syarat dan tata cara pendirian LPIP diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 /POJK.03/2019 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (selanjutnya disebut POJK LPIP).
Pertanggungjawaban Atas Data Pengguna Platform Cek Skor Kredit
Penggunaan platform cek skor kredit mengharuskan pengguna mengunggah data sensitifnya pada platform tersebut, di antaranya foto selfie pengguna, KTP pengguna bahkan data-data lain untuk benar-benar memastikan bahwa pengguna benar-benar adalah pihak yang berhak mengakses skor kreditnya.
Tentunya untuk memastikan platform cek skor kredit tidak menyalahgunakan data pengguna, platform cek skor kredit yang digunakan haruslah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Platform cek skor kredit memiliki peran penting dalam ekosistem keuangan modern, namun operasionalnya harus tunduk pada berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas data pribadi. Pendirian dan pengoperasian platform ini di Indonesia diatur oleh sejumlah dasar hukum juga diawasi oleh OJK. Karenanya platform ini aman untuk digunakan selama dapat dipastikan benar-benar telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Berdasarkan Pasal 68 POJK LPIP, OJK dapat melakukan pengawasan terhadap LPIP baik secara langsung maupun tidak langsung.
Memindahkan, menyalin, dan/atau membuat dapat diaksesnya data kredit dan data lain kepada pihak lain atau oleh pihak lain, di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia merupakan pelanggaran atas Pasal 44 Ayat (1) huruf b POJK LPIP, yang mana dapat berakibat LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha LPIP.
Di samping itu, terdapat juga konsekuensi pidana yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) jo. Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 67 hingga Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, pelaku penyalahgunaan data pribadi termasuk data keuangan pribadi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) serta perampasan keuntungan yang di dapat. Hukuman denda tersebut dapat dikalikan 10 (sepuluh) apabila pelakunya adalah korporasi.
Baca juga:
Penagihan Kartu Kredit Jika Debitor Meninggal Dunia
Pendirian Perusahaan Perbankan dan 3 Syarat Perijinannya
Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan dan Prinsip 5C Guna Menjalankannya
Tonton juga:
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 /POJK.03/2019 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
- https://www.idscore.id/faq;
- https://skorlife.com/pertanyaan-umum/;
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230117141621-37-406125/bi-checking-sudah-ganti-ini-3-aplikasi-untuk-cek-skor-kredit; dan
- https://finansial.bisnis.com/read/20221104/89/1595055/idscore-bicara-soal-platform-cek-bi-checking-yang-aman-dan-akurat.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
[1] https://www.idscore.id/faq
[2] https://skorlife.com/pertanyaan-umum/
[3] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230117141621-37-406125/bi-checking-sudah-ganti-ini-3-aplikasi-untuk-cek-skor-kredit
[4] https://finansial.bisnis.com/read/20221104/89/1595055/idscore-bicara-soal-platform-cek-bi-checking-yang-aman-dan-akurat
[5] https://skorlife.com/pertanyaan-umum/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBadan Pengawas Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal
Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.