Pindah KK Demi Sekolah Favorit

Pindah KK Demi Sekolah Favorit dengan Modus menumpang Kartu Keluarga (KK) atau “famili lain” untuk menyiasati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi terjadi di beberapa daerah. Seperti salah satunya yang terjadi di Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menemukan kecurangan orangtua yang memasukkan atau menitipkan nama anaknya pada KK warga sekitar agar anaknya dapat lolos di sekolah favorit atau sekolah yang diinginkan.[1] Fenomena lain terjadi di Bandar Lampung, yang mana modus dilakukan dengan pendaftar PPDB jalur zonasi tingkat SMA seolah-olah sudah berdomisili selama satu tahun. Kecurangan ini dapat diketahui, sebab pengisian KK tersistem dan dapat diakses secara daring (online).[2]

 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), definisi Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Dalam KK sendiri memuat keterangan-keterangan seperti:[3]

  1. Kolom nomor Kartu Keluarga;
  2. Nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
  3. Nomor Induk Kependudukan;
  4. Jenis kelamin;
  5. Alamat tempat lahir;
  6. Tanggal lahir;
  7. Agama;
  8. Pendidikan;
  9. Pekerjaan;
  10. Status perkawinan;
  11. Status hubungan dalam keluarga;
  12. Kewarganegaraan;
  13. Dokumen imigrasi, dan
  14. Nama orang tua.

 

Pada dasarnya dokumen-dokumen kependudukan termasuk KK sebagaimana yang disebutkan dalam UU Adminduk memiliki kegunaan seperti:

  1. sebagai bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang;
  2. sebagai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim;
  3. memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran atau pengakuan dan pengesahan anak.

Adapun fungsi dari KK itu sendiri adalah sebagai persyaratan untuk membuat KTP (Pasal 61 ayat (5) UU Adminduk).

 

Pindah KK berdasarkan UU Adminduk tergolong sebagai salah satu Peristiwa Kependudukan yang mengakibatkan adanya penerbitan atau perubahan pada Kartu Keluarga. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Adminduk Peristiwa Kependudukan itu meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Hal-hal yang dapat menjadi alasan seseorang dalam melakukan pindah KK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun pada umumnya, seseorang yang melakukan pindah KK didasari karena alasan perubahan status telah menikah, menetap di tempat baru yang dekat dengan tempat kerja atau kantor, keperluan pengurusan bantuan sosial.

 

Dalam kasus sebagaimana terurai di awal artikel ini, pemerintah telah mengatur tentang domisili bagi calon peserta didik baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud 1/2021) yang menyebutkan dalam Pasal 17 ayat (2) bahwa:

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sehingga apabila para oknum atau pelaku yang terlibat dalam kecurangan mengubah data KK para calon peserta didik baru terbukti melakukan pengubahan data secara illegal atau tidak berdasarkan prosedur yang semestinya, maka berdasarkan UU Adminduk oknum ataupun pelaku tindak pidana administrasi kependudukan dapat dijerat beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 93: “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 94: “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 97: “Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Pada dasarnya pengaturan mengenai zonasi tersebut adalah untuk menghilangkan diskriminasi terhadap sekolah lain dan mengistimewakan sekolah tertentu, menyamaratakan pendidikan anak baik di pinggiran maupun di kota, serta memudahkan siswa untuk menjangkau sekolahnya. Di samping itu, sekolah manapun itu baik favorit ataupun tidak, kesuksesan ada di tangan masing-masing siswa dan guru serta pemerintah yang menyelenggarakan dan melengkapi fasilitas Pendidikan. Oleh karena itu, akankah lebih baik baik orangtua siswa untuk tidak melakukan suatu tindakan ilegal guna memberikan pendidikan pada anaknya.

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Arfiansyah Panji Purnandaru. Demi Lolos PPDB Jalur Zonasi, Pendaftar di Yogya Pindah KK 3 Tahun Sekali. https://kumparan.com/kumparannews/demi-lolos-ppdb-jalur-zonasi-pendaftar-di-yogya-pindah-kk-3-tahun-sekali-20lwENIIbXB/full

[2] Qommarria Rostanti. Modus Curang PPDB Lampung: Ubah KK Agar Masuk Zonasi Sekolah Favorit. https://news.republika.co.id/berita/rxoihr425/modus-kecurangan-ppdb-di-lampung-ubah-kk-biar-masuk-zonasi-sekolah-favorit

[3] Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.