Pidana Uang Pengganti dan Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi

Dalam tindak pidana korupsi terdapat pidana tambahan berupa pidana uang pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU 31/1999”).

Di atas telah disebutkan bahwa pidana uang pengganti adalah bentuk pidana tambahan. Adapun pidana pokok tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”), yaitu pada Pasal 10 KUHP yang menyatakan:

Pidana terdirl atas:

A. Pidana pokok:

1. Pidana mati;

2. Pidana penjara;

3. Pidana kurungan;

4. Pidana denda;

5. Pidana tutupan.

B. Pidana tambahan

1. Pencabutan hak-hak tertentu;

2. Perampasan barang-barang tertentu;

3. Pengumuman putusan hakim.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, yang mana hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang dapat menjangkau keuangan negara dan juga dapat membahayakan keuangan negara secara masif. Kerugian negara sendiri adalah kerugian yang harus ditanggung oleh negara, pemerintah, atau bahkan rakyat.

 

Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Pidana uang pengganti tepatnya diatur pada Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 yang menyatakan:

Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

  1. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
  2. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
  3. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  4. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa pidana tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi, salah satunya adalah Pidana Uang Pengganti. Dalam ketentuan tersebut disampaikan pula bahwa besaran uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya sama dengan nilai harta benda yang diterima dari tindak pidana korupsi tersebut.

Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka barang milik terpidana harus disita untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) UU 31/1999 yang menyatakan:

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika ternyata Terpidana tidak memiliki harta lagi, maka akibatnya tertuang dalam Pasal 18 Ayat (3) UU 31/1999 yang menyatakan:

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Berdasar ketentuan tersebut, ketika uang pengganti tidak dibayar maka harta Terpidana akan dikejar terlebih dahulu untuk disita dan dilelang. Sedangkan ketika Terpidana sudah tidak memiliki harta untuk dilelang atau hasil lelang tidak menutup nilai pidana uang pengganti, maka barulah terpidana harus menggantinya dengan pidana penjara.

Pidana penjara sebagai pengganti dari pidana uang pengganti tentunya tidak akan memulihkan keuangan negara. Itulah sebabnya pengganti dari pidana uang pengganti tidak langsung berupa pidana penjara. Di samping itu, penegak hukum juga dapat mencari larinya uang yang dahulu diterima oleh Terpidana dengan mengajukan dakwaan/tuntutan pidana pencucian uang.

Pidana Uang Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi

Berbeda dengan pidana uang pengganti yang merupakan pidana tambahan, pidana uang denda adalah pidana pokok yang didasarkan pada KUHP. Penjelasan tentang pidana denda terdapat dalam Pasal 30 KUHP yang menyatakan:

(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.

(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.

(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.

(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.

(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.”

Nilai dalam ayat (1) tersebut telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945.

Pasal 30 Ayat (3) KUHP menyebut bahwa jika Terpidana tidak dapat membayar pidana uang denda, maka Terpidana harus menggantinya dengan pidana kurungan. Tidak ada upaya merampas harta Terpidana untuk dilakukan lelang.

 

Perbedaan Pidana Uang Pengganti dan Pidana Uang Denda

Berdasar uraian tersebut di atas, maka perbedaan pidana uang pengganti dan pidana uang denda adalah sebagai berikut:

FaktorPidana Uang PenggantiPidana Uang Denda
Jenis PidanaTambahanPokok
BesaranMaksimal sesuai nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsiBerdasar nilai yang ditentukan dalam KUHP dan perubahannya
Jika tidak bisa membayarDilakukan penyitaan harta Terpidana untuk dilelang dan jika tetap tidak dapat membayar maka dapat dikenakan pidana penjaraDiganti dengan pidana kurungan

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

8 Golongan Pidana Denda yang Diterapkan Dalam KUHP 2023

Pusat Data Nasional Diretas, Menkominfo Pasrah Tak Bayarkan Uang Tebusan; Ini Pidana yang Mengancam Peretas

Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Kasus dan Uang Pengganti 47 M Serta Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.