Heboh Pidana Penjara 6 Tahun dan 6 Bulan Untuk Terpidana Korupsi 271 T, Logika Perhitungan Pidana Dan Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
Ketika hakim sendiri sudah yakin berdasar bukti-bukti yang diperiksa di persidangan bahwa Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 300 Tiriliun rupiah, maka seharusnya dalam memberikan pertimbangan keringanan tidak hanya didasarkan pada sikap sopan di muka pengadilan, melainkan juga harus mempertimbangkan apakah telah sepadan hukuman tersebut dengan kerugian yang diperoleh oleh negara/masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat masyarakat sudah mulai bersuara bahkan memberikan pernyataan yang menyatakan bersedia mendapat pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan untuk mendapat triliunan rupiah, maka tentunya putusan hakim tersebut dapat dikatakan jauh dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.