Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Sebagai perselisihan Hubungan Industrial; Jangan Salah Membedakan
Baik perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan, keduanya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU 2/2004). Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan memiliki perbedaan yang harus diperhatikan.