Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Sebagai perselisihan Hubungan Industrial; Jangan Salah Membedakan

Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Sebagai Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial terdiri atas 4 (empat) macam, diantaranya adalah perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Keempat sengketa tersebut memiliki perbedaan dalam penyelesaiannya, yang pada intinya harus diselesaikan terlebih dahulu di dinas ketenagakerjaan dan baru dapat diselesaikan di pengadilan hubungan industrial manakala telah terdapat rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan.

Baik perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan, keduanya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU 2/2004). Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan memiliki perbedaan yang harus diperhatikan.

 

Perselisihan Hak

Berdasar pasal 1 butir 2 UU 2/2004, Perselisihan hak diartikan sebagai:

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Penyelesaian perselisihan hak harus terlebih dahulu dilalui dengan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Apabila mediasi dimaksud tidak menyelesaikan sengketa, maka para pihak dapat mengajukan perkara tersebut kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk diadili pada tingkat pertama. Selanjutnya, ketika para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan hubungan industrial pada tingkat pertama, maka para pihak dapat mengajukan kasasi.

Terkadang perselisihan hak juga diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hal terjadi demikian, maka perselisihan hak harus terlebih dahulu diselesaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004.

Sebagai contoh perselisihan hak adalah ketika di dalam perjanjian disebutkan bahwa pekerja memiliki hak untuk cuti sebanyak 12 (dua belas) hari dalam satu tahun. Terhadap isi perjanjian tersebut, perusahaan menyatakan bahwa hari cuti hanya dapat diambil mendekati hari raya dan hari natal atau sama dengan cuti bersama yang diatur oleh pemerintah. Di sisi lain, pekerja tidak setuju dengan penentuan hari cuti bersama yang ditentukan oleh perusahaan tersebut. Atas dasar perbedaan penafsiran atau persepsi tentang cuti di dalam perjanjian kerja tersebutlah, pekerja atau perusahaan dapat mengajukan penyelesaian sengketa perselisihan hak.

 

Perselisihan Kepentingan

Perselisihan kepentingan diatur dalam Pasal 1 butir 3 UU 2/2004 yang menyatakan:

Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Penyelesaian perselisihan kepentingan dapat dilakukan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, Konsiliasi Hubungan Industrial, atau Arbitrase Hubungan Industrial. Apabila salah satu dari ketiga penyelesaian tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak dapat mengajukan sengketa dimaksud kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengadilan Hubungan Industrial memeriksa dan mengadili perselisihan kepentingan di tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir. Oleh karena itu, meski para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan hubungan industrial, para pihak tidak dapat mengajukan kasasi.

Tidak berbeda dengan perselisihan hak, apabila perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan kepentingan harus terlebih dahulu diselesaikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004.

Berbeda dengan perselisihan hak yang bermula dari penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, perselisihan kepentingan terjadi ketika ketentuan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan bahkan belum terbentuk. Sebagai contoh ketika akan dilakukan perubahan perjanjian kerja bersama dan/atau peraturan perusahaan, baik pekerja atau perusahaan tidak sepakat dengan syarat-syarat atau ketentuan yang akan dimasukkan dalam peraturan perusahaan dimaksud.

Perbedaan Perselisihan Hak dan Perselisihan Sengketa

Berdasar uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan adalah sebagai berikut:

Perselisihan HakPerselisihan Kepentingan
PengertianPerselisihan yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan/atau peraturan perusahaanPerselisihan yang timbul karena adanya perbedaan pendapat tentang pembuatan atau perubahan syarat kerja dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan/atau perjanjian kerja bersama

 

Penyelesaian SengketaMediasiMediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase Hubungan Industrial

 

Pengadilan Hubungan IndustrialTingkat pertama

 

Tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir

 

Upaya Hukum KasasiDapat dilakukanTidak dapat dilakukan

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.