Persekutuan Jahat Kurator Dengan Pemohon Pailit

           Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPKPU. Pasal 1 angka 5 UU […]