Permohonan Sita Dalam Sengketa Perdata
Permohonan Sita Dalam Sengketa Perdata umumnya dilaksanakan guna melindungi hak-hak yang dimilikinya selama persidangan berlangsung. Macam-macam sita dalam Sengketa Perdata tersebut diajukan oleh Penggugat dalam baik lisan maupun tertulis. Umumnya, permohonan sita diajukan dalam gugatan, namun Pasal 227 HIR memperbolehkan pengajuan sita yang terpisah dari pokok perkara, yang pengajuannya dilakukan selama proses persidangan.
Masih berdasar pada Pasal 227 HIR, permohonan sita harus didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, diantaranya adalah:
- ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengalihkan harta benda kekayaannya selama proses perkara berlangsung;
- adanya fakta bahwa sudah ada langkah dari Tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barang miliknya; dan/atau
- adanya hubungan erat antara gugatan dengan obyek sita, dimana jika obyek sita tersebut digelapkan, dihilangkan, atau dialihkan kepada pihak lain maka akan menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Berdasar 3 (tiga) alasan tersebut di atas, pada pokoknya alasan sita adalah agar gugatan tidak illusionir atau tidak sia-sia.
Dalam permohonannya, Penggugat wajib menyebutkan secara rinci identitas obyek sita jaminan. Rincian yang harus disebutkan tersebut diantaranya adalah jenis atau bentuk dan nama pemilik barang tersebut. Sebagai contoh apabila yang akan disita adalah obyek tanah, maka yang disebutkan adalah letak, batas-batas, luas, dan nomor dan tanggal sertifikat atau dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut seperti bukti petok, serta nama yang tertera dalam dokumen dimaksud. Apabila yang disita adalah rekening bank, maka disebutkan nama bank, nomor rekening, cabang, serta nama pemiliknya. Tanpa adanya identitas yang lengkap, maka sita tidak dapat dilakukan, guna menghindari adanya kesalahan melakukan sita terhadap benda/harta milik pihak yang tidak bersengketa.
Pada dasarnya, sita hanya dapat dimohonkan terhadap benda/harta milik Tergugat atau Penggugat dalam perkara. Hal tersebut dikarenakan pihak-pihak yang memiliki tanggung gugat tentunya sudah harus masuk menjadi pihak, dan tidak boleh ada pihak lain yang dirugikan. Apabila ternyata sita dijatuhkan kepada benda/harta milik pihak ketiga, maka pihak ketiga memiliki hak untuk mengajukan derden verzet.
Berdasarkan uraian di atas, maka gugatan harus dengan cermat menggugat seluruh pihak yang memiliki tanggung gugat. Di samping itu, dalam mengajukan gugatan yang di dalamnya akan mengajukan sita, akan lebih baik apabila ditelusuri lebih dahulu identitas lengkap dari benda yang akan disita tersebut.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Sumber:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanWalikota Medan Perintahkan Tembak Mati Begal
Latihan Soal Ujian Profesi Advokat
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.