Macam-Macam Sita Dalam Sengketa Perdata

Macam-macam sita dalam sengketa perdata adalah hal yang perlu diketahui bagi para pihak yang berperkara, khususnya dalam perkara perdata. Hal tersebut dikarenakan pengajuan sita adalah untuk memberikan jaminan bagi pihak penggugat agar ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengabulkan gugatan namun Tergugat tidak berkenan melaksanakan putusan, maka Penggugat memiliki jaminan agar kerugian yang dialaminya tergantikan. Sita jaminan terdiri atas beberapa, diantaranya adalah Sita Jaminan/Conservatoir Beslag, Sita Revindikasi/Revindicatoir Beslag, Sita Harta Bersama/Maritaal Beslag.

 

  1. Sita Jaminan/Conservatoir Beslag

Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag diatur dalam Pasal 227 HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, sita jaminan/Conservatoir Beslag adalah suatu penyitaan yang dilakukan sebelum jatuhnya putusan perkara dimaksud dan bertujuan agar suatu barang tidak digelapkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga apabila nantinya Tergugat dihukum memberikan ganti rugi namun tidak menjalankannya, maka Penggugat dapat meminta asset yang dijatuhkan sita jaminan tersebut untuk dijual/dilelang sebagai pengganti pembayaran kepada Penggugat.

 

Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag dapat diterapkan terhadap suatu gugatan ganti rugi baik karena wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum. Di samping itu, sita jaminan/ Conservatoir Beslag juga dapat dimohonkan terhadap sengketa hak milik. Hal tersebut dikarenakan, meski Pasal 227 HIR mengatur bahwa barang yang dapat dikenakan sita jaminan/conservaoir beslag adalah benda tidak bergerak milik Tergugat saja, namun untuk menghindari adanya kekosongan hukum untuk perlindungan terhadap sengketa kepemilikan barang tidak bergerak, maka sita jaminan/Conservatoir Beslag dapat digunakan.

 

Obyek Sita Jaminan/Conservatoir Beslag harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Dalam hal sita jaminan/ consevatoir beslag dimohonkan atas dasar sengketa hak milik, maka yang dapat disita hanya terbatas pada obyek yang diperkarakan;
  • Dalam hal gugatan ganti rugi atau sengketa utang piutang, maka yang dapat dibebani sita jaminan/Conservatoir Beslag adalah seluruh harta kekayaan Tergugat manakala utang piutang tidak diikuti oleh perjanjian accessoir tentang hak jaminan, atau terbatas pada benda agunan manakala dalam perjanjian telah diatur tentang benda agunan tersebut.
  • Harta kekayaan

 

  1. Sita Revindikasi/Revindicatoir Beslag

Sita Revindikasi/Rendivicatoir Beslag dapat dijatuhkan kepada suatu benda dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. hanya terbatas pada benda bergerak yang berada di tangan orang lain/Tergugat;
  2. benda tersebut berada di tangan orang lain tanpa hak; dan
  3. permintaan sita diajukan oleh pemiliknya untuk dikembalikan.

Sita Revindikasi sangat penting mengingat Pasal 1977 KUH Perdata mengatur kepemilikan atau bezit atas benda bergerak terletak pada penguasaannya, sehingga pemilik suatu benda bergerak adalah orang yang menguasai benda bergerak tersebut. Oleh karena itu, untuk menghindari perpindahan kepemilikan atau untuk menghalangi kepemilikan oleh karena penguasaan tersebut, dilakukanlah sita revindikasi/Revindicatoir Beslag.

 

  1. Sita Harta Bersama/Maritaal Beslag

Sita Harta Bersama/Maritaal Beslag diajukan dalam suatu perkara yang melibatkan suami dan istri atau mantan suami dan mantan istri. Pada umumnya, sita harta bersama/marital beslag diajukan dalam suatu perkara harta bersama/harta gono gini, mengingat dalam lingkungan Pengadilan Negeri, perkara harta bersama/gono gini tidak dapat disatukan dengan perkara perceraian. Beda halnya dengan praktek dalam persidangan di lingkungan Pengadilan Agama yang dapat menggabungkan perkara perceraian dengan perkara harta bersama/gono gini.

 

Sita Harta Bersama dalam perkara harta bersama/gono gini maupun dalam perkara perceraian, didasari oleh Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa harta yang diperoleh semasa pernikahan adalah harta bersama suami dan istri. Oleh karena itu, suami dan istri masing-masing memperoleh hak 50% (lima puluh persen) atas benda-benda/harta-harta yang diperoleh dalam pernikahan, kecuali benda tersebut adalah benda warisan. Kepemilikan harta bersama antara pasangan yang salah satunya Warga Negara Asing, juga tentunya membutuhkan kepastian hukum mengenai apa saja yang menjadi hak masing-masing pasangan. Oleh karena itu, sita harta bersama/maritaal beslag menjadi sangat penting agar Tergugat (suami/istri) tidak melakukan peralihan/perpindahan kepemilikan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan istri/suami dan tanpa adanya pembagian apapun kepada pasangan (istri/suami).

 

Ketiga sita tersebut diajukan oleh Pemohon dalam persidangan, dan Majelis Hakim harus memutuskannya dalam putusan sela. Oleh karena itu, penting bagi para pihak, terutama Penggugat baik dalam konvensi ataupun rekonvensi, untuk menyertakan benda-benda yang akan disita guna memberikan jaminan akan adanya ganti rugi dari Terugat kepada Penggugat.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

  1. Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.