Permohonan Perpanjangan Merek

Sebuah merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Berdasarkan Pasal 35 UU 20/2016, perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun tersebut bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan merek ini diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenakan biaya.