Permohonan Perpanjangan Merek

Pengertian dari Merek sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan situs laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, tata cara pendaftaran merek saat ini sudah dapat dilakukan secara daring. Lebih lanjut kunjungi “Tata Cara Pendaftaran Merek”.
Sebuah merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Berdasarkan Pasal 35 UU 20/2016, perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun tersebut bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan merek ini diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenakan biaya. Namun apabila permohonan perpanjangan tersebut diajukan paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek tersebut, maka Pemohon akan dikenakan biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Pasal 36 UU 20/2016 mengatur bahwa permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang:
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan perpanjangan akan ditolak. Serta apabila pemilik Merek atau Kuasanya keberatan terhadap penolakan tersebut, maka dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek (Pasal 37 Angka (3) UU 20/2016).
Syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016). Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permenkumham 67/2016, dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, Pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut, masih diproduksi, dan/atau diperdagangkan;
- Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya.
Permohonan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila permohonan perpanjangan tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka permohonan tidak dapat diterima.
Penulis : Amara Bittaqwa
Editor : R. Putri J. & Mirna R.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKewenangan Ultra Petita Hakim yang Menjatuhkan Putusan Ferdy Sambo...
Akibat Hukum Perjanjian Batal Demi Hukum Bagi Para PIhak

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.