Permohonan Ke Pengadilan Negeri Apabila RUPS Tidak Mencapai Kuorum
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT), Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. Pada dasarnya tata cara penyelenggaraan RUPS […]