Permohonan Dengan Adanya Termohon

Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Ciri khas permohonan antara lain, masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata dan benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang suatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum.[1] Pada prinsipnya yang dipermasalahkan pemohon, tidak […]