Perlindungan Konsumen Terkait Rangka Honda Mudah Patah

Sejumlah konsumen sepeda motor Honda mengeluhkan body kendaraan yang semakin karatan hingga mudah patah. Keluh kesah ini menjadi pembicaraan di media sosial, sebab kejadian rangka patah tak hanya sekali terjadi, melainkan sudah beberapa pelanggan Honda yang menjadi korban.[1] Atas kejadian tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), meminta PT Astra Honda Motor (AHM) untuk melakukan investigasi secara serius terkait ramainya permasalahan sasis Honda. Bahkan, aktivitas recall perlu dilakukan karena berkaitan dengan nyawa konsumen.[2] Direktur Pemasaran mengatakan bahwa rangka motor yang patah itu merupakan kesalahan dari pabrik, maka pihak AHM akan melakukan penggantian.[3]

 

Kejadian rangka motor honda karatan dan patah ini tentunya merugikan para konsumen, karena motor yang telah dibeli menjadi tidak dapat digunakan. Pasalnya, rangka motor yang karatan dan mudah patah ini rata-rata motor yang masih baru dibeli atau telah digunakan sekitar beberapa bulan. Kerugian yang dialami bukan hanya dari segi materiil saja melainkan dapat membahayakan keselamatan konsumen. Apabila dilihat kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

 Kewajiban pelaku usaha adalah:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Berkaitan dengan kasus rangka honda yang mudah karatan dan patah, pelaku usaha dalam hal ini adalah AHM memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi motor sebelum dibeli oleh konsumen. Kondisi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan mesin akan tetapi keseluruhan dari motor tersebut. Selain itu, AHM juga harus menjamin mutu kendaraan bermotor yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku. Pihak AHM harus segera melakukan penyelidikan dan melakukan kembali uji kualitas terhadap motor yang diperdagangkan. Atas adanya kejadian-kejadian rangka motor honda yang mudah karatan dan patah serta dapat membahayakan keselamatan konsumen, maka pihak AHM dalam hal ini berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan motor yang diperdagangkan.

 

UUPK memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menuntut hak yang tidak dipenuhi olehh pelaku usaha. Ada 2 (dua) mekanisme yang dapat digunakan oleh konsumen untuk meminta hak-haknya kepada pelaku usaha yaitu melalui pengadilan atau di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UUPK menyatakan bahwa:

  • Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
  • Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
  • Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
  • Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

 

Dengan demikian, bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat pembelian motor yang tidak sesuai dengan informasi yang jujur mengenai kondisi motor yang diperdagangkan oleh AHM, dapat menempuh 2 (dua) mekanisme penyelesaian sengketa tersebut. Akan tetapi dalam penyelesaian sengketa ini, konsumen harus mampu membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh konsumen melainkan akibat kelalaian dari pelaku usaha. Sehingga apabila dapat dibuktikan, tentunya hal tersebut dapat menguatkan posisi konsumen dan melemahkan pelaku usaha. Selain itu, hal yang juga penting untuk diperhatikan adalah syarat dan ketentuan saat melakukan pembelian motor tersebut.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] CNN Indonesia, Deret Kejadian Rangka Skutik Honda Karatan dan Patah di Jalanan, https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230816074743-595-986614/deret-kejadian-rangka-skutik-honda-karatan-dan-patah-di-jalanan.

[2] Merdeka.com, Viral Rangka Motor Honda Karatan dan Mudah Patah, AHM Tak Akan Recall Produk, https://www.merdeka.com/uang/viral-rangka-motor-honda-karatan-dan-mudah-patah-ahm-tak-akan-recall-produk-16696-mvk.html

[3] Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Ramai soal Rangka eSAF Motor Honda Disebut Mudah Patah, Ini Kata AHM dan Ahli UGM, https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/15/183000365/ramai-soal-rangka-esaf-motor-honda-disebut-mudah-patah-ini-kata-ahm-dan?page=all.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.