Perjanjian Sepihak
Pada dasarnya perjanjian harus dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Selain itu, Pasal 1320 KUHPer juga menerangkan mengenai kesepakatan para pihak sebagai salah satu syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan hal tersebut, maka perjanjian dapat dilakukan oleh […]