Perjanjian Diam-Diam

Perjanjian diam-diam atau disebut juga dengan silent agreement merupakan suatu perjanjian yang tidak dinyatakan secara tegas mengenai suatu tindakan yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) yang menyatakan : “Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan […]