Perizinan Surat Kabar Offline dan Online

Kebutuhan akan update informasi membuat keberadaan media informasi memiliki peran yang krusial dalam masyarakat. Sayangnya masih dapat ditemui media informasi baik offline maupun online yang tidak memiliki izin sehingga kebenaran informasi yang disampaikan tidak dapat diawasi secara maksimal. Perusahaan yang kegiatannya adalah menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat umum melalui tulisan disebut sebagai perusahaan surat kabar. Kira-kira apa saja izin yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan surat kabar baik itu surat kabar offline maupun online? Dalam artikel kali ini kita akan membahas khusus terkait dengan perizinan perusahaan surat kabar offline maupun online, dasar hukumnya serta cara memperolehnya.

 

  1. Apa itu Usaha Surat Kabar Berdasarkan Hukum Indonesia?

Usaha Penerbitan surat kabar, jurnal dan majalah atau terbitan berkala lainnya berdasarkan KBLI 2020 kode 5813 meliputi kegiatan penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan, penerbitan majalah atau terbitan berkala dan jurnal lainnya, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet. Kode KBLI 5813 memiliki turunan yaitu kode 58130 yang mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet. Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (selanjutnya disebut ‘UU Pers’), perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi (Pasal 1 Angka 3 UU Pers).

 

  1. Izin-izin yang Diperlukan Untuk Menjalankan Usaha Surat Kabar

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. UU Cipta Kerja tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut ‘UU Cipta Kerja’). Tingkat risiko tersebut berdasarkan Pasal 7 Ayat (7) UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan usaha berisiko rendah;
  2. Kegiatan usaha berisiko menengah; atau
  3. Kegiatan usaha berisiko tinggi.

Perizinan berusaha berdasarkan pada tingkat risiko di atas dapat ditentukan sebagai berikut:

  1. Kegiatan usaha berisiko rendah perizinan usahanya berupa pemberian nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha (Pasal 8 Ayat (1) UU Cipta Kerja).
  2. Kegiatan usaha berisiko menengah dibagi lagi menjadi kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko menengah rendah maupun tinggi adalah NIB dan sertifikat standar (Pasal 9 UU Cipta Kerja). Perbedaannya, sertifikat standar pada kegiatan usaha berisiko menengah rendah merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha (Pasal 9 Ayat (4) UU Cipta Kerja), di sisi lain, sertifikat standar pada kegiatan usaha berisiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha (Pasal 9 Ayat (5) UU Cipta Kerja).
  3. Kegiatan usaha berisiko tinggi perizinan usahanya berupa NIB dan izin (Pasal 10 Ayat (1) UU Cipta Kerja). Izin sebagaimana dimaksud tersebut merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 10 Ayat (2) UU Cipta Kerja).

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dan prosedur pengurusan perizinan berusaha penerbitan surat kabar, jurnal dan buletin atau majalah sebagaimana laman website menpan.go.id, usaha surat kabar dikategorikan sebagai usaha berisiko menengah rendah. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, untuk usaha beresiko menengah rendah maka perizinan berusahanya berupa NIB dan sertifikat standar usaha beresiko menengah rendah.

 

  1. Tata Cara Mendapatkan Izin Usaha Surat Kabar

Langkah pertama untuk mendapatkan izin usaha surat kabar adalah dengan membuat NIB terlebih dahulu. NIB bisa didapatkan dengan mengakses dan melakukan registrasi melalui laman resmi OSS Berbasis Risiko (oss.go.id). Lebih lanjut, terkait dengan NIB dan tata cara mendapatkannya, Rekan dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul Apa itu Nomor Induk Berusaha dan Tata Cara Pengurusannya. Sebelumnya usaha surat kabar memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) berdasarkan ketentuan Permenpen Nomor 1 Tahun 1984 namun ketentuan tersebut telah dicabut pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie dan digantikan dengan Permenpen Nomor 1 Tahun 1998 sehingga tidak diperlukan lagi SIUPP.

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di Indonesia telah dibentuk Dewan Pers yang salah satu fungsinya adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pimpinan perusahaan pers dapat menjadi anggota dewan pers apabila dipilih oleh organisasi perusahaan pers (Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999). Perusahaan pers yang terpercaya salah satu indikatornya adalah telah terdata/terverivikasi oleh Dewan Pers (Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU 40/1999).  Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers hanya meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers saja. Sedangkan verikasi aktual menunjukkan baha Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan. Misalnya terkait autentitas, orisinalitas, dan integritas obyek seperti apakah obyeknya masih utuh atau sudah diubah. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers. Dengan demikian verifikasi faktual adalah upaya final Dewan Pers untuk membuktikan bahwa informasi yang terkait sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya.[1]

Pada proses verifikasi tersebut, data-data yang perlu dipersiapkan adalah beberapa bukti obyektif seperti dokumen badan hukum perusahaan, bukti pencantuman nama penanggungjawab dan alamat redaksi, fotokopi bukti pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, bukti pay roll pembayaran gaji wartawan termuda, foto ruangan dan gedung redaksi, sertfikat kompetensi wartawan dari pemimpin redaksi, bukti penerbitan atau penyiaran. Setelah bukti terlengkapi maka berkas pendaftaran tersebut diverifikasi apakah sudah sesuai atau tidak yang mana dinilai oleh Dewan Pers. Dewan Pers juga dapak melakukan pengecekan keaslian dokumen-dokumen utama yang ada yang utamanya terkait jenis usaha, apakah fokus pada jenis usaha pers dan dunia media atau badan hukum perusahaan pers dimaksud menjadi bagian dari
usaha perdagangan umum secara luas.[2]

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Sumber:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
  4. https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/b4f10b09-4fc2-4c4b-a6f3-1571ea6c7dc0;
  5. https://dewanpers.or.id/berita/detail/1090/Verifikasi; dan
  6. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8171709/pemerintah-kab-pandeglang/perizinan-berusaha-penerbitan-surat-kabar-jurnal-dan-buletin-atau-majalah.

 

[1] https://dewanpers.or.id/berita/detail/1090/Verifikasi

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.