Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat

Angkutan berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut ‘UU LLAJ’) adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, angkutan dapat mengangkut orang dan/atau barang. Pengangkutan barang dan/atau orang sendiri dapat […]