Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat

Angkutan berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut ‘UU LLAJ’) adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, angkutan dapat mengangkut orang dan/atau barang. Pengangkutan barang dan/atau orang sendiri dapat dibedakan dari jalur pengangkutan yang dipilih yaitu bisa jalur darat, jalur laut atau jalur udara. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas khusus terkait dengan perizinan usaha pengangkutan barang lewat jalur darat, dasar hukumnya serta cara memperolehnya.

 

Apa itu Usaha Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat?

Pasal 1 Angka 10 UU LLAJ mengatur ‘kendaraan bermotor umum’ adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Lebih lajut Pasal 1 Angka 21 UU LLAJ menentukan ‘perusahaan angkutan umum’ adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Kode KBLI untuk usaha pengangkutan barang melalui jalur darat adalah pada kode 4943 yaitu meliputi semua operasional angkutan barang melalui darat yang mencakup:

  1. Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan;
  2. Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan;
  3. Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es;
  4. Angkutan darat untuk pengangkutan barang berat;
  5. Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker;
  6. Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil;
  7. Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan;
  8. Angkutan darat untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun;
  9. Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga;
  10. Penyewaan truk dengan sopirnya;
  11. Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan manusia.

Yang tidak termasuk dalam kode KBLI tersebut adalah pengangkutan kayu dalam hutan sebagai bagian operasi kayu, penyaluran air dengan truk, operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan, layanan pemasukan dan pengepakan untuk transportasi, kegiatan pos dan kurir, angkutan sampah/limbah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah.

Angkutan barang dapat dibedakan menjadi angkutan barang umun dan angkutan barang khusus. Angkutan barang umum berdasarkan Penjelasan Pasal 160 Huruf a UU LLAJ adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Angkutan barang khusus berdasarkan Penjelasan Pasal 160 Huruf b UU LLAJ merupakan angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:

  1. barang yang mudah meledak;
  2. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
  3. cairan mudah menyala;
  4. padatan mudah menyala;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif; dan
  8. barang yang bersifat korosif.

 

  1. Izin-izin yang Diperlukan Untuk Menjalankan Usaha Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat

Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (selanjutnya disebut ‘PPAJ’) menentukan perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD, perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Perizinan usaha pengangkutan barang lewat jalur darat diatur pada Pasal 173 UU LLAJ yang menyatakan:

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:

  1. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
  2. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
  3. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

 

Lebih lanjut, Pasal 180 UU LLAJ menentukan:

  • Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
  • Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus lebih detail diatur pada Pasal 43 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan (selanjutnya disebut ‘Permenhub PM60/2019’) yang menyatakan:

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:

  1. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus;
  2. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Barang khusus sesuai dengan izin yang diberikan; dan
  3. kartu pengawasan yang melekat pada setiap Mobil Barang.

 

Sedangkan untuk penyelenggaraan angkutan barang umum, persyaratannya adalah memenuhi standar yang ditentukan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 Permenhub PM60/2019.

 

  1. Tata Cara Mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat

Langkah pertama untuk mendapatkan izin usaha pengangkutan barang lewat jalur darat adalah dengan mengurus legalitas perusahaannya terlebih dahulu dengan membuat NIB terlebih dahulu. NIB bisa didapatkan dengan mengakses dan melakukan registrasi melalui laman resmi OSS Berbasis Risiko (oss.go.id). Lebih lanjut, terkait dengan NIB dan tata cara mendapatkannya, Rekan dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul Apa itu Nomor Induk Berusaha dan Tata Cara Pengurusannya. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus yang wajib dipenuhi dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan C/q Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Untuk barang berbahaya maka diajukan dengan melampirkan data berupa:

  1. Foto copy Surat rekomendasai dari instansi terkait;
  2. Foto copy Akta pendirian dan perubahannya juga diserta pengesahan dan/atau pemberitahuan perubahannya;
  3. SOP (Operasi Standar Operasi Prosedur) Penanganan Barang Khusus (Barang berbahaya)
  4. Penanganan Loading, Unloading, Titik Singgah/Berhenti;
  5. Pengoperasian Kendaraan/Check List Perlengkapan Kendaraan dan Waktu Pengoperasian;
  6. SOP Penanganan Kondisi Darurat (Sistem Tanggap Darurat).
  7. Foto copy Buku Uji Berkala Kendaraan;
  8. Foto copy STNK;
  9. Foto kendaraan (tampak depan, samping dan belakang) yang menunjukkan penggunaan simbol tanda bahaya/plcard;
  10. Foto Copy MSDS (Material Safety Data Sheet)
  11. Daftar Pengemudi dan Pembantu Pengemudi yang memiliki kompetensi tertentu sesuai sifat dan barang khusus yang diangkut.

Sedangkan untuk angkutan alat berat maka data yang diajukan berupa:

  1. Foto copy Surat rekomendasai dari instansi terkait;
  2. Foto copy Akta pendirian dan perubahannya juga diserta pengesahan dan/atau pemberitahuan perubahannya;
  3. SOP (Prosedur Operasi Standar) Penanganan Barang Khusus (Alat Berat) :
    • Penanganan Loading, Unloading, Titik Singgah/Berhenti;
    • Pengoperasian Kendaraan/Check List Perlengkapan Kendaraan dan Waktu Pengoperasian;
    • SOP Penanganan Kondisi Darurat (Sistem Tanggap Darurat).
  4. Foto copy Buku Uji Berkala Kendaraan;
  5. Foto copy STNK;
  6. Foto kendaraan (tampak depan, samping dan belakang) yang menunjukkan penggunaan simbol tanda bahaya/plcard;
  7. Foto Copy MSDS (Material Safety Data Sheet)
  8. Daftar Pengemudi dan Pembantu Pengemudi yang memiliki kompetensi tertentu sesuai sifat dan barang khusus yang diangkut.

Berkaitan dengan syarat rekomendasi, diatur pada Pasal 48 Permenhub PM60/2019 yang menyatakan:

  • Izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus untuk Barang Berbahaya harus mendapat rekomendasi dari menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
  • Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
    1. instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup;
    2. instansi yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral;
    3. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Barang Berbahaya kelas 1 (satu) berupa peledak;
    4. instansi yang berwenang di bidang pengawas tenaga energi nuklir untuk Barang Berbahaya kelas 7 berupa radioaktif; atau
    5. instansi yang berwenang untuk Barang Berbahaya lainnya sesuai sifat dan karakteristik bahan dan barang.
  • Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat keterangan:
    1. jenis dan sifat barang yang diangkut;
    2. daftar spesifikasi, identitas, dan penggunaan Mobil Barang;
    3. tata cara penanganan barang sesuai dengan jenis dan sifat barang yang diangkut berupa lembar data keselamatan bahan; dan
    4. penanganan tanggap darurat.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Sumber:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan; dan
  6. https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/28e5adcc-8680-4b3c-8976-8274a6240b7b;

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.