Perizinan Perfilman: 2 Kelompok Perizinan yang Harus Disimak

Perizinan Perfilman
Salah satu sektor dalam dunia hiburan atau entertainment adalah sektor perfilman. Perfilman sendiri sudah lama menjadi suatu komoditas di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Secara definisi, yang dimaksud dengan perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film. Sedangkan film sendiri didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Pengaturan mengenai perfilman di Indonesia telah diatur sejak lama. Pada tahun 1992, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, aturan tersebut menjadi kaidah mengenai bagaimana perfilman berjalan di Indonesia. Adapun pemerintah pada akhirnya merumuskan dan mengesahkan peraturan baru yang mencabut peraturan tersebut, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
UU 33/2009 menjadi pedoman utama dalam sektor perfilman hingga saat ini. Pengaturan di dalam undang-undang tersebut juga cukup kompleks, yaitu meliputi ketentuan umum, asas, tujuan, fungsi, kegiatan dan usaha perfilman, hak dan kewajiban, baik milik pelaku usaha atau pemerintah, bahkan pengaturannya juga berkaitan dengan peran serta masyarakat, adanya penghargaaan, pendidikan, kompetensi dan sertifikasi, serta pendanaan dan ditutup dengan beberapa ketentuan meliputi sanksi administratif, pidana, peralihan dan penutup.
Selanjutnya pemerintah juga mengubah beberapa hal dalam undang-undang tersebut melalui PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perubahan tersebut meliputi beberapa Pasal dalam UU 33/2009, yaitu Pasal 14, Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 78, serta mencabut Pasal 79. Perubahan dan pencabutan beberapa pasal tersebut dilakukan sekaligus melalui ketentuan Pasal 66 PERPU 2/2022.
Berkaitan dengan sektor perfilman, UU 33/2009 jo. Pasal 66 PERPU 2/2022 menyaratkan adanya izin usaha. Sebelum membahas mengenai perizinan yang dimaksud, maka perlu diuraikan apa saja yang dimaksud dengan kegiatan perfilman dan usaha perfilman.
Pasal 8 UU 33/2009 mengatur bahwa yang dimaksud dengan kegiatan perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, apresiasi film, dan pengarsipan film. Tidak berbeda jauh dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film.
Macam-macam Izin Usaha Perfilman
Setelah mengetahui macam-macam kegiatan dan usaha perfilman, berikut adalah uraian macam-macam izin perfilman sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada Pasal 14 UU 33/2009 jo. Pasal 66 PERPU 2/2022, secara tegas diatur bahwa Jenis Usaha Perfilman yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Jika dilihat pada ketentuan sebelum perubahan, perizinan berusaha hanya diwajibkan pada beberapa jenis usaha saja. Selain itu terdapat pula perubahan kewenangan pemberian izin berusaha, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan |
Jenis usaha perfilman yang memerlukan perizinan berusaha: pengedaran film, pertunjukan film, penjualan/penyewaan film, ekspor film, dan impor film.
Jenis usaha perfilman yang hanya perlu didaftarkan kepada menteri: pembuatan film, jasa teknik film, dan pengarsipan film. | Jenis usaha perfilman yang memerlukan perizinan berusaha: pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film. |
Pihak yang mengeluarkan perizinan: Menteri meliputi: usaha pengedaran film, ekspor film dan impor film.
Bupati atau walikota meliputi: usaha penjualan/penyewaaan film, pertunjukan film. | Pihak yang mengeluarkan perizinan: Pemerintah Pusat |
Lebih lanjut, mengenai perizinan usaha perfilman dapat juga dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Ciptaker (yang telah dicabut, dan digantikan oleh PERPU 2/2022) yang tetap berlaku hingga hari ini, termasuk dalam subsektor kebudayaan yaitu perfilman.
Jika pada UU 33/2009 jo. Pasal 66 PERPU 2/2022 kita mengenal istilah perizinan berusaha, maka terdapat tambahan lainnya pada PP 5/2021, yaitu istilah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sektor kebudayaan. Perizinan tersebut meliputi empat hal yaitu, pemberitahuan pembuatan film, penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, rekomendasi impor film, dan tanda lulus sensor.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa jenis/macam perizinan perfilman, yaitu:
Perizinan berusaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha meliputi pemberitahuan pembuatan film, penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, rekomendasi impor film, dan tanda lulus sensor.
Â
Penulis: Shabiq Israth, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Rujukan:
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Baca juga:
Perizinan Perusahaan Pengembang Perumahan: Menjadi Developer yang Sah dan Memenuhi Prosedur Serta Syarat yang Berlaku
Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat
Perizinan Surat Kabar Offline dan Online
Tata Cara Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT)
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanIzin Tambang Untuk Ormas Keagamaan
Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.