Perizinan Bank Syariah

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah) menyatakan bahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah dari Bank Indonesia (BI). Pasal 5 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa untuk memperoleh izin usaha bank syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:

  1. Susunan organisasi dan kepengurusan;
  2. Permodalan;
  3. Kepemilikan;
  4. Keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
  5. Kelayakan usaha.

Bank syariah yang telah mendapat izin usaha wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada penulisan nama banknya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) UU Perbankan Syariah. Bentuk badan hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 UU Perbankan Syariah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam hal akan mendirikan bank syariah, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Perbankan Syariah, juga wajib memenuhi persyaratan pendirian PT sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendirian PT.

Pasal 8 UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa di dalam anggaran dasar bank syariah, selain harus memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, harus memuat pula hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
  2. Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah harus menetapkan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukkan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Kemudian ketentuan kepemilikan atau pendiri bank syariah ditentukan berdasarkan jenisnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 UU Perbankan Syariah yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    2. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
    3. pemerintah daerah.
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
    2. pemerintah daerah; atau
    3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Kemudian, hal yang sama dengan ketentuan pendiri bank syariah, modal minimum pendirian bank syariah ditentukan berdasarkan jenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah (selanjutnya disebut POJK 21/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (selanjutnya disebut POJK 66/2016). Penyediaan modal minimum untuk Bank Umum Syariah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) POJK 21/2014 yang menyatakan bahwa:

Penyediaan modal minimum ditetapkan paling rendah sebagai berikut:

    1. 8% (delapan perseratus) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu);
    2. 9% (sembilan perseratus) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua);
    3. 10% (sepuluh perseratus) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas perseratus) dari ATMR untuk bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga); atau
    4. 11% (sebelas perseratus) sampai dengan 14% (empat belas perseratus) dari ATMR untuk bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).

Sedangkan ketentuan modal minimum terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diatur dalam ketentuan Pasal 13 POJK 66/2016 yang menyatakan sebagai berikut:

Modal inti minimum BPRS ditetapkan sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan:

    1. BPRS dengan modal inti kurang dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020.
    2. BPRS sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025.
    3. BPRS dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) namun kurang dari Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) paling lambat  pada tanggal 31 Desember 2020.

Terhadap Bank Syariah yang telah berdiri, diawasi oleh Bank Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 50 UU Perbankan Syariah. Selain diawasi oleh Bank Indonesia, Bank Syariah dalam struktur perusahaannya wajib dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 UU Perbankan Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah yaitu memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Bank Syariah wajib memelihara tingkat kesehatan yang meliputi sekurang-kurangnya mengenai kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah dan prinsip manajemen Islami, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha Bank Syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Perbankan Syariah. Selain itu, Bank Syariah juga memiliki kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52 UU Perbankan Syariah yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya kepada Bank Indonesia menurut tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
  2. Bank Syariah dan UUS, atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan.
  3. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia berwenang:
    1. memeriksa dan mengambil data/dokumen dari setiap tempat yang terkait dengan Bank;
    2. memeriksa dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia memiliki pengaruh terhadap Bank; dan
    3. memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, baik rekening Simpanan maupun rekening Pembiayaan.
  4. Keterangan dan laporan pemeriksaan tentang Bank Syariah dan UUS yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak diumumkan dan bersifat rahasia

Apabila dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 52 UU Perbankan Syariah, maka dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal  62 ayat (1) UU Perbankan Syariah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.