Perintah Penahanan Terhadap Saksi yang Memberikan Sumpah Palsu Pada Saat Persidangan
Proses persidangan dalam hukum acara pidana di Indonesia dilakukan dengan beberapa tahapan, salah satunya yaitu dalam sidang pembuktian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dinyatakan bahwa: Alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. Hal yang […]