Perintah Penahanan Terhadap Saksi yang Memberikan Sumpah Palsu Pada Saat Persidangan
Proses persidangan dalam hukum acara pidana di Indonesia dilakukan dengan beberapa tahapan, salah satunya yaitu dalam sidang pembuktian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dinyatakan bahwa:
- Alat bukti yang sah ialah :
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
- Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Keterangan saksi dalam peradilan pidana dilakukan dengan pengambilan sumpah terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
“Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
Kewajiban bagi saksi untuk bersumpah dikecualikan terhadap saksi-saksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP diantaranya:
- keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
- saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
- suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Sedangkan terhadap saksi selain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 168 KUHAP, wajib mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Ancaman hukuman pidana atas sumpah palsu diatur dalam ketentuan Pasal 242 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur-unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat diancam dengan pidana sumpah palsu yaitu sebagai berikut:
- Adanya subjek hukum;
- Ditentukan dalam undang-undang bahwa seseorang harus memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian;
- Dengan sengaja memberikan keterangan palsu baik dengan lisan maupun tulisan;
- Perbuatan dapat dilakukan secara pribadi atau kuasanya;
Apabila seseorang memenuhi unsur-unsur tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan apabila hal tersebut dilakukan dalam perkara pidana yang merugikan tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut, maka ancaman pidana terhadapnya yaitu pidana penjara 9 (sembilan) tahun. R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, hal. 183 menyebutkan bahwa:
“Supaya dapat dihukum pembuat (saksi yang diduga memberikan keterangan palsu) harus mengetahui, bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di atas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan, jika ternyata bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).”
Untuk contoh lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel kami sebelumnya yang berjudul “Pidana Kesaksian Palsu”.[1]
Apabila setelah dilakukan sumpah ternyata di dalam persidangan saksi di duga memberikan keterangan palsu, maka hakim dapat memperingatkan atau memerintahkan penahanan atas saksi tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
- Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
- Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
- Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pememeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kapada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
- Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, saksi yang memberikan keterangan palsu setelah disumpah akan ditahan atas perintah dari Hakim Ketua sidang. Atas kejadian tersebut, kemudian saksi akan diserahkan kepada penuntut umum untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu sebagaimana ketentuan Pasal 174 ayat (2) dan (3) KUHAP.
[1] https://hukumexpert.com/pidana-kesaksian-palsu/?detail=ulasan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKasus Advokat Hamburkan Uang di Kantor Polisi : Seberapa...
Penggelapan Dokumen Perusahaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.