Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pemidanaan terhadap pelaku perbuatan tindak pidana pada umumnya sama dengan perbuatan pidana yang lain, artinya semua yang berkaitan dengan hukum pidana ada konsekwensinya yaitu pertanggungjawaban pidana atau pemidanaan. Artinya pidana mengandung tata nilai (value) dalam suatu masyarakat mengenai apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang bermoral dan apa yang amoral serta apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.

Dikaitkan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada dasarnya sama dengan perbuatan tindak pidana pada umumnya. Perbuatan tidak menyenangkan ini diatur dalam Pasal 335 Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Biasanya delik tidak menyenangkan ini baru dapat di adili atau diproses ketika adanya pengaduan dari seseorang yang merasa dirugikan. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, menghapus keberadaan Pasal 335 KUHP tersebut. Sebab ketentuan Pasal 335 KUHP seringkali menjadi alasan untuk memperkarakan seseorang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013

Berikut beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam putusannya nomor 1/PUU-XI/2013 sebagai berikut:

  • Pokok Perkara:
  1. Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni sepanjang frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan;
  2. Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengenai penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal sebagaimana sepanjang frasa Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

 

  • Alasan Permohonan
  1. Dalam praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami oleh Pemohon. Kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula, karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP;
  2. Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal ancamannya hanya satu tahun dan pasal ini jelas tidak mengandung perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  3. Dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon sangat subyektif dan diskriminatif. Norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan sangat luas maknanya seperti karet, dapat ditarik kemana-mana. Seharusnya dalam hukum pidana, delik pidana harus jelas makna pengertiannya, hal ini sangat berbeda dengan perbuatan tidak menyenangkan yang terdapat dalam pasal tersebut, sehingga siapapun yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dapat dilaporkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dengan demikian Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  • Pertimbangan Hukum
  1. Menimbang bahwa terhadap isu konstitusional tersebut, menurut Mahkamah sebagai suatu rumusan delik, kualifikasi, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata. Selain itu, hal tidak menyenangkan tersebut secara umum merupakan dampak dari semua tindak pidana. Setiap tindak pidana jelas tidak menyenangkan dan tidak ada dampak tindak pidana yang menyenangkan. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang dapat membedakan secara tegas (distinctive) dari tindak pidana yang lain;
  2. Menimbang bahwa sebagai akibat dari adanya rumusan delik yang demikian tersebut, dapat juga menjadi peluang bagi penyidik dan penuntut umum untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain berdasarkan suatu laporan. Meskipun harus diakui bahwa pada akhirnya hal demikian harus dibuktikan di pengadilan, akan tetapi apabila laporan tersebut terbukti, maka hal tersebut menjadi wajar dan tidak ada kesewenang-wenangan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti maka pihak yang dilaporkan jelas telah menderita kerugian karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum dan terlebih lagi apabila yang bersangkutan ditahan [vide Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP]. Dengan demikian berarti seseorang telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya, padahal hukum pidana dan hukum acara pidana justru untuk melindungi hak asasi dari kesewenang-wenangan penegak hukum. Selain itu, yang bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya terutama bagi pihak yang dilaporkan, sehingga justru bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu, permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” beralasan menurut hukum;
  4. Menimbang bahwa apakah Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” bertentangan dengan UUD 1945? Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tidak hanya mengandung materi muatan yang terkait dengan norma dalam frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, sehingga apabila Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 berarti keseluruhan norma dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP akan menjadi tidak mengikat secara hukum. Hal demikian tidaklah tepat menurut hukum. Selain itu, dengan dinyatakannya permohonan pengujian konstitusionalitas frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP beralasan menurut hukum maka pengujian Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tetap diperlukan, karena tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” tidak beralasan menurut hukum. Adapun mengenai Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP yang merujuk kepada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP cukuplah dalam implementasinya merujuk materi norma setelah putusan Mahkamah yang menyatakan sebagian normanya tidak mengikat secara hukum;

 

  • Amar Putusan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab UndangUndang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
  1. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
  2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

 

Dengan demikian, dapat diketahui dasar utama dari putusan MK untuk merubah pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan adalah karena rumusan delik, kualifikasi, maupun perlakuan yang tak di ukur secara objektif. Seandainya dapat diukur, maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata. Selain itu, rumusan delik pada pasal 335 KUHP, dapat menjadi celah dan peluang bagi penyidik serta penuntut umum untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain berdasarkan suatu laporan.

 

Penulis: Rizky Pratam J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penghinaan Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

 

Tonton juga

Audio KUHP Buku Kedua Part 3

Perbuatan tidak menyenangkan| Perbuatan tidak menyenangkan| Perbuatan tidak menyenangkan| Perbuatan tidak menyenangkan| Perbuatan tidak menyenangkan| Perbuatan tidak menyenangkan| Perbuatan tidak menyenangkan| Perbuatan tidak menyenangkan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.