Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
Dasar utama dari putusan MK untuk merubah pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan adalah karena rumusan delik, kualifikasi, maupun perlakuan yang tak di ukur secara objektif. Seandainya dapat diukur, maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata.