Perbedaan Pengurus Dalam PKPU dan Kurator Dalam Kepailitan

Masalah kepailitan selalu menimbulkan akibat, baik bagi kreditur maupun bagi debitur. Secara lebih luas kepailitan akan membawa dampak yang besar dan penting terhadap perekonomian suatu negara yang dapat mengancam kerugian perekonomian negara yang bersangkutan. Kerugian tersebut timbul akibat banyaknya perusahaan-perusahaan yang menghadapi ancaman kesulitan membayar utang-utangnya terhadap para kreditur. Untuk menghindari terjadinya penetapan kepailitan oleh pengadilan dengan suatu keputusan hakim yang tetap, maka akan di lakukan suatu upaya hukum yang dapat menyeimbangi keberadaan dan fungsi hukum kepailitan itu sendiri, yaitu dengan dilakukannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).[1]

PKPU dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur yang memiliki itikad baik, dimana permohonan pengajuan PKPU harus diajukan sebelum diucapkannya putusan pernyataan pailit.[2] Selama PKPU berlangsung debitur atau perusahaan tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Perusahaan akan mengajukan kepada hakim agar memilih pengurus PKPU untuk membantu perusahaan dalam menyelesaikan pembayaran utang-utangnya. Sementara dalam perkara kepailitan, terdapat Kurator yang diajukan oleh Kreditur, Debitur atau pihak yang berwenang menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Berkaitan dengan perkara PKPU, pengurus PKPU diatur dalam Pasal 225 Ayat (2) dan (3) UU KPKPU yang berbunyi:

  • Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
  • Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

Dalam ketentuan tersebut, baik permohonan PKPU yang diajukan oleh Debitur maupun Kreditur terdapat seorang pengurus atau lebih yang diangkat untuk mengurus harta Debitur. Perlu diketahui bahwa keberadaan Pengurus PKPU bukan menggantikan posisi Debitur seperti halnya dalam perkara kepailitan. Pengurus hanya bertindak untuk secara bersama-sama dengan debitor mengurus harta-harta debitor. Jadi antara pengurus dengan debitor tidak saling menggantikan tetapi saling mendampingi. Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi Pengurus PKPU menurut Pasal 234 Ayat (2) UU KPKPU adalah sebagai berikut:

  1. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor; dan
  2. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam ini ketentuan Pasal 234 Ayat (2) UU KPKPU terdapat frasa “memiliki keahlian khusus”, keahlian yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut, jelas berkaitan dengan keahlian terhadap pengurusan harta-harta Debitur. Mengenai tugas dan kewenangan Pengurus PKPU telah dimuat dalam UU KPKPU yang meliputi sebagai berikut:

  1. Tugas pertama seorang pengurus dalam PKPU ialah memanggil debitor dan para kreditornya dengan suarat tercatat melalui kurir untuk menghadap dalam sidang, sesuai dengan ketentuan Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU
  2. Pengurus lalu mengumumkan tentang putusan PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia dan mengumumkan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian, sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU KPKPU
  3. Pengurus juga memiliki peran dalam mengupayakan terjadinya suatu rencana perdamaian serta mengupayakan adanya kesepakatan perdamaian antara Debitur dengan para kreditornya, sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (4) UU KPKPU
  4. Pengurus PKPU melaporkan keadaan harta debitor secara berkala, sesuai dengan Pasal 239 Ayat (1) UU KPKPU
  5. Pengurus memiliki tugas utama yaitu mendampingi, mengawasi, serta membantu Debitur dalam mengelola harta dan menjalankan usaha Debitur, maka terhadap kewenangan bertindak debitor yang menyangkut hartanya harus dengan persetujuan pengurus, sesuai dengan ketentuan Pasal 240B ayat (1) UU KPKPU
  6. Pengurus juga memiliki tugas yang berkaitan adanya perjanjian timbal balik yang belum dipenuhi atau baru sebagian dipenuhi oleh debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 249 ayat (3) dan (4) UU KPKPU
  7. Tugas dan kewenangan pengurus juga meliputi pengajuan permohonan pengakhiran PKPU, jika ternyata selama masa PKPU tersebut debitor tidak beritikad baik dan jika ternyata terhadap harta debitor tidak memungkinkan lagi untuk diadakan PKPU, seperti tidak memungkinkan adanya kenaikan jumlah harta debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) UU KPKPU
  8. Pengurus wajib mengumukan penentuan waktu hari terakhir tagihan harus disampaikan pada pengurus, serta mengumukan jika adanya rencana perdamaian, sesuai dengan ketentuan Pasal 269 ayat (1) UU KPKPU
  9. Tugas atau peran penting lainnya dari pengurus ialah menerima tagihan dari para kreditor, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 ayat (1) dan (2) UU KPKPU
  10. Berkaitan dengan tugas pengurus dalam menerima tagihantagihan utang dari para kreditor, pengurus juga melakukan pencocokan perhitungan utang dengan catatan dan laporan dari debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 271 UU KPKPU
  11. Selanjutnya dari hasil penerimaan tagihan dari para kreditor dan telah mencocokan dengan daftar catatan dari debitor, pengurus lalu membuat daftar piutang sesuai dengan daftar yang telah diterimanya juga menyatakan terhadap diakui atau dibantahnya suatu piutang, sesuai dengan ketentuan Pasal 272 UUKPKPU
  12. Daftar piutang yang telah dibuat oleh Pengurus PKPU, Pengurus PKPU wajib menyediakan salinannya di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat setiap orang dengan cuma-cuma, sesuai dengan ketentuan Pasal 276 UU KPKPU
  13. Pengurus PKPU juga memiliki kewenangan dalam permintaan penundaan rapat pemungutan rencana perdamaian, sesuai dengan ketentuan Pasal 277 ayat (1) UU KPKPU
  14. Dalam rapat rencana perdamaian, pengurus harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (1) UU KPKPU.[3]

Dilihat dari tugas dan kewenangan Pengurus PKPU dapat diketahui bahwa Pengurus PKPU memiliki tugas dan kewenangan terhadap dua hal, yaitu pertama terhadap pengurusan administrasi PKPU Debitor dan yang kedua terhadap pengurusan harta Debitur. Sementara itu, dalam perkara Kepailitan yang bertugas untuk mengurus harta pailit Debitur adalah Kurator. Merujuk ketentuan Pasal 1 Angka 5 UU KPKPU menyatakan bahwa:

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Kurator ini menggantikan kedudukan Debitor pailit setelah dinyatakan pailit terhadap seluruh harta kekayaan Debitor pailit. Kurator diangkat oleh pengadilan bersamaan dengan putusan permohonan pernyataan pailit. Menurut ketentuan Pasal 70 UU KPKPU, bahwa yang dapat menjadi Kurator adalah sebagai berikut:

  1. Balai Harta Peninggalan;
  2. Kurator lainnya adalah orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Keahlian khusus yang dimaksudkan adalah telah mengikuti dan lulus pendidikan kurator dan pengurus. Sedangkan yang dimaksud dengan terdaftar adalah telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adalah anggota aktif organisasi profesi kurator dan pengurus. Untuk dapat diangkat sebagai Kurator dalam suatu Kepailitan haruslah memenuhi syarat yakni harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.[4]

Tugas utama Kurator pada dasarnya adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU KPKPU yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Oleh karena Debitor pailit tidak berwenang melakukan pengurusan dan/atau pengalihan terhadap harta kekayaannya yang mutatis mutandis menjadi harta pailit, Tugas Kurator dimulai sejak menerima salinan putusan pernyataan pailit yang menunjuk dan mengangkat dirinya sebagaimana hal ini diatur Pasal 9 UU KPKPU. Adapun yang menjadi tugas dan kewenangan Kurator dalam UU KPKPU adalah sebagai berikut:

  1. Paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima salinan putusan pengangkatannya sebagai Kurator, harus membuat pencatatan harta pailit yang dilakukan dengan cara di bawah tangan dengan persetujuan Hakim Pengawas sesuai dengan Pasal 100 UU KPKPU
  2. Kemudian dalam jangka paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator, Kurator mengumumkan ikhtisar putusan pernyataan pailit tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sesuai dengan Pasal 15 Ayat (4) UU KPKPU
  3. Mengumumkan ikhtisar putusan kasasi atau putusan peninjauan kembali yang membatalkan putusan pernyataan pailit tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan kasasi atau putusan peninjauan kembali diterima oleh Kurator sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) UU KPKPU
  4. Kurator juga wajib untuk menghadiri setiap rapat kreditor. Rapat kreditor pertama hari, tanggal, waktu, dan tem patnya ditentukan oleh hakim Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan yang kemudian Hakim Pengawas menyampaikan kepada Kurator sesuai dengan Pasal 86 UU KPKPU
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan Hakim Pengawas terkait batas akhir pengajuan tagihan, batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak, Kurator wajib memberitahukan penetapan Hakim Pengawas tersebut kepada semua Kreditur yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sesuai dengan Pasal 114 UU KPKPU
  6. Kurator juga bertugas membuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor sesuai dengan Pasal 102 UU KPKPU
  7. Apabila panitia kreditor meminta keterangan atau diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan, maka kurator wajib memberikan dan menunjukkan kepada panitia Kreditor sesuai dengan Pasal 81 UU KPKPU
  8. Kurator bertugas dan wajib menyimpan sendiri uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya kecuali Hakim Pengawas menentukan lain. Dan terhadap uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit ahrus disimpan di bank setelah mendapat ijin dari Hakim Pengawas sesuai dengan Pasal 108 UU KPKPU
  9. Kurator bertugas untuk melakukan pencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor pailit atau berunding dengan kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima sesuai dengan Pasal 116 UU KPKPU
  10. Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam daftar piutang sementara diakui dan membuat daftar tersendiri atas piutang yang dibantah beserta alasannya sesuai dengan Pasal 117 UU KPKPU
  11. Kurator harus menyediakan daftar piutang yang sementara diakui dan daftar piutang yang dibantah di Kepaniteraan Pengadilan Niaga selama jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang sesuai dengan Pasal 119 UU KPKPU dan memberitahukan ketersediaan daftar tersebut kepada kreditor yang dikenal, disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diajukan oleh Debitor pailit sesuai dengan Pasal 120 UU KPKPU
  12. Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit setelah berakhirnya pencocokan piutang dan memberikan semua keterangan yang diminta oleh kreditor serta menyediakan laporan tersebut di kantor kurator dan di Kepaniteraan setelah berakhirnya rapat sesuai dengan Pasal 143 Ayat (1) UU KPKPU
  13. Selain itu, Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan walaupun Hakim Pengawas dapat memperpanjang j angka waktu tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU KPKPU
  14. Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Kurator wajib mengumumkan perdamaian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sesuai dengan Pasal 166 UU KPKPU
  15. Setelah kepailitan berakhir, Kurator melakukan pengumuman berakhirnya kepailitan dan Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar dan memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan kepada Hakim Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan sesuai dengan Pasal 202 UU KPKPU.[5]

Kewenangan dasar yang dimikili oleh seorang Kurator adalah berwenang untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU KPKPU. Ketentuan Pasal 69 Ayat (2) UU KPKPU, Kurator memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya yakni:

  1. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
  2. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.

Selain ketentuan tersebut, apabila merujuk beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan kewenangan Kurator dapat ditemukan beberapa kewenangannya sebagai berikut:

  1. Kurator berwenang untuk memutuskan hubungan kerja para pekerja yang bekerja pada Debitor dengan memperhatikan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dinyatakan Pasal 39 Ayat (1) UU KPKPU.
  2. Kurator juga dapat memutus/mengakhiri perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi dan perjanjian sewa sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1) UU KPKPU.
  3. Kurator juga berwenang untuk tidak menerima suatu warisan walaupun memerlukan persetujuan Hakim Pengawas untuk itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPKPU.
  4. Terhadap harta pailit yang diikat hak jaminan dan telah dieksekusi oleh kreditor pemegang hak jaminan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU.
  5. Kurator berwenang meminta pertanggungjawaban kreditor tersebut tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan menyerahkan sisa hasil penjualan sesuai dengan Pasal 60 Ayat (1) UU KPKPU
  6. Kewenangan Kurator juga mencakup untuk melanjutkan usaha Debitor yang telah dinyatakan pailit, namun harus memenuhi persetujuan panitia kreditor sementara atau Hakim Pengawas apabila tidak diangkat panitia kreditor sesuai dengan Pasal 104 UU KPKPU
  7. Kurator diberikan kewenangan untuk membuka surat atau telegram yang dialamatkan kepada Debitor pailit sesuai dengan Pasal 105 Ayat (1) UU KPKPU
  8. Kurator juga berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor pailit dan keluarganya sesuai dengan Pasal 106 UU KPKPU
  9. Kurator dapat mengalihkan harta pailit untuk menutupi biaya kepailitan atau apabila penahanan harta pailit tersebut akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit sesuai dengan Pasal 107 UU KPKPU
  10. Kurator berwenang untuk mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara sesuai dengan Pasal 109 UU KPKPU
  11. Kurator juga berhak (berwenang) untuk menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau menuntut supaya kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau salah seorang kreditor sesuai Pasal 124 Ayat (3) UU KPKPU.[6]

Dengan demikian apabila dilihat dan ditinjau dari UU KPKPU, Pengurus PKPU dan Kurator memiliki perbedaan tugas dan kewenangan. Pengurus PKPU memiliki kewenangan pengurusan ketika debitur dalam keadaan PKPU sementara, apabila telah ada putusan yang mengesahkan perjanjian perdamaian debitur dengan kreditur (homologasi) atau putusan yang menyatakan debitur pailit, maka tanggung jawab pengurus telah berakhir. Di sisi lain Kurator melaksanakan pengurusan sekaligus pemberesan harta Debitur dalam hal kepailitan untuk dibayarkan kepada para kreditur.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] 1 Sunarmi, Hukum Kepailitan Edisi 2, PT Sofmedia, Jakarta, 2010, halaman 1.

[2] Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan Edisi Revisi Berdasarkan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UMM Press, Malang, 2008, halaman 221

[3] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

[4] Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

[5] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

[6] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.