Perbedaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Dalam KUHAP dinyatakan ketentuan beberapa jenis delik tertentu hanya dapat dituntut setelah menerima pengaduan dari pihak tertentu, yaitu dengan dasar anggapan bahwa kepentingan perseorangan di dalam beberapa jenis delik tertentu akan lebih dirugikan daripada kepentingan umum dengan tidak diadakannya penuntutan. Harus diketahui bahwa delik aduan hanya terdiri atas kejahatan, sedangkan tidak ada delik aduan terhadap tindak pidana pelanggaran.