Perbedaan Korupsi dan Penggelapan: 1 Perbedaan Signifikat yang Harus Diketahui
Perbedaan Korupsi dan Penggelapan Dari Sisi Pasal dan Unsur Perbuatan
Tidak jarang dalam kehidupan sehari-hari, kita mendengar orang lain atau bahkan kita sendiri menyatakan, “orang itu korupsi”. “penjaga toko itu korupsi”, atau lain sebagainya. Kata-kata itu bahkan ditujukan kepada siapapun yang menerima keuntungan tanpa melihat atau memperhatikan asal uang dimaksud.
Pada dasarnya, korupsi tidak dapat dilakukan oleh semua orang. Terdapat beberapa syarat untuk seseorang dapat disebut dengan korupsi. Oleh karenanya, jangan sampai ketika kita melihat suatu kejahatan tertentu kemudian melaporkannya sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat esensi tindak pidana tersebut.
Pengaturan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU 31/1999”). UU 31/1999 telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU 20/2001”, dan keduanya bersama-sama disebut “UU Tipikor”).
Terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor tersebut, diantaranya adalah tindak pidana mengambil uang negara, suap, gratifikasi, dan lain-lain. Terkait dengan mengambil uang negara untuk keuntungan sendiri dan merugikan keuangan negara, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menyatakan:
“Pasal 2
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Berdasar pasal tersebut, jelas terlihat beberapa unsur yang menonjol yang harus dipenuhi agar tindakan seseorang dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:
- Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- Merugikan keuangan negara;
- Merugikan keuangan negara.
Berdasarkan ketiga unsur tersebut, maka suatu tindakan hanya dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi manakala terdapat keuangan negara yang dirugikan. Artinya korupsi sangatlah lekat dengan uang negara.
Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan
Dasar hukum tentang tindak pidana penggelapan terletak dalam Pasal 372 KUH Pidana yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Sama dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana penggelapan juga berarti mengambil atau mengakui suatu harta untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Namun demikian, harta yang diambil diakui dalam tindak pidana penggelapan tersebut adalah harta milik orang lain, dan bukan harta negara.
Artinya, dalam tindak pidana penggelapan tidak ada unsur harta atau keuangan negara yang dirugikan. Oleh karenanya, ketika seseorang mengambil atau mengakui barang yang telah ada padanya namun barnag atau harta tersebut bukan milik negara, maka orang tersebut tidak dapat disebut sebagai korupsi.
Dengen demikian, perbedaan korupsi dan penggelapan terletak pada kepemilikan obyek tindak pidana tersebut. Harta atau benda yang diambil dalam tindak pidana penggelapan adalah harta milik orang lain dan bukan negara, sedangkan harta atau benda yang diambil dalam tindak pidana korupsi adalah harta atau uang negara.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
perbedaan korupsi dan penggelapan; perbedaan korupsi dan penggelapan; perbedaan korupsi dan penggelapan; perbedaan korupsi dan penggelapan; perbedaan korupsi dan penggelapan;perbedaan korupsi dan penggelapan;perbedaan korupsi dan penggelapan;perbedaan korupsi dan penggelapan; perbedaan korupsi dan penggelapan;
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerubahan Surat Gugatan Berdasar 5 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang
Perizinan Perusahaan Pengembang Perumahan: Menjadi Developer yang Sah dan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.